Jerinx dan Istri Datangi Kantor Polisi, Ada Apa Nih?

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – I Gede Aryastina atau lebih dikenal dengan Jerinx ‘SID’ mendatangani kantor polisi bersama istri, Nora Alexandra. Ada apa ya?

Jerinx dan Nora mendatangi Polda Bali, Selasa 6 Juli 2021. Kedatangan keduanya untuk melaporkan akun Instagram Jerinx yang dua kali diretas dan hilang.

Pelaporan tersebut diungkapkan Nora melalui postingan di Instagram. Dia mengunggah surat laporan ke Polda Bali dengan harapan pelaku peretasan bisa ditemukan.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by MADAM VLAMINORA (@ncdpapl)

“Hilang akun IG untuk ke 2 kalinya, hari ini saya mendampingi suami (JRX) resmi melaporkan ke polisi soal adanya dugaan pembajakan dan peretasan, berharap polisi dpt memproses aduan dan menangkap pelakunya,” tulis Nora, dalam keterangan postingannya.

Dalam keterangan selanjutnya, Nora memberitahu beberapa akun Instagram cadangan drummer band ‘Superman Is Bad’ itu.

“Terima kasih abang @muannas_alaidid sudah membantu kami. Cc akun cadangan JRX @fight_with_jrx @fight_with_jrx,” katanya.

Belakangan Jerinx sedang rajin berkomentar soal Covid-19. Bahkan, pria kelahiran 10 Februari itu sempat menyerang beberapa selebritas tanah air, seperti Bunga Citra Lestari, Bintang Emon, hingga Tompi dengan tudingan diendorse agar rela ‘dicovidkan’.

Beberapa hari lalu, Jerinx mengaku takkan sefrontal dulu dalam bicara soal Covid-19. Dia ingin fokus menghabiskan waktu dengan keluarga, terutama Nora. Mereka juga sedang program agar Nora bisa hamil.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Sistem Kontrak Kerja jadi Masalah Generasi Muda, GMNI Singgung Keadilan Ketenagakerjaan di Indonesia

Sistem Kontrak Kerja jadi Masalah Generasi Muda, GMNI Singgung Keadilan Ketenagakerjaan di Indonesia Kondisi ketenagakerjaan saat ini menghadirkan berbagai tantangan signifikan yang berdampak pada kesejahteraan pekerja, terutama dalam menghadapi ketidakpastian kerja dan fenomena fleksibilitas yang eksploitatif atau dikenal sebagai flexploitation. Sistem kontrak sementara kerap menjadi salah satu akar permasalahan, karena tidak menjamin kesinambungan pekerjaan. Situasi ini semakin diperburuk oleh rendahnya tingkat upah, yang sering berada di bawah standar kehidupan layak, serta minimnya kenaikan gaji yang menambah beban para pekerja. Selain itu, kurangnya perlindungan sosial, seperti jaminan kesehatan yang tidak memadai, serta lemahnya penegakan hukum memperkuat kondisi precarization atau suatu kerentanan struktural yang terus dialami oleh pekerja. Di sisi lain, keterbatasan sumber daya negara juga menjadi penghambat dalam mendorong pertumbuhan sektor ekonomi kreatif yang potensial, di mana banyak pekerja terjebak dalam tekanan produktivitas tanpa disertai perlindungan hak yang memadai. Dalam konteks ini, generasi muda, termasuk kader-kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), menjadi kelompok yang paling rentan terhadap dinamika pasar kerja yang semakin eksploitatif. Generasi ini kerap menghadapi kontradiksi antara ekspektasi tinggi terhadap produktivitas dan inovasi dengan realitas kerja yang penuh ketidakpastian. Banyak dari mereka terjebak dalam sistem kerja fleksibel yang eksploitatif, seperti tuntutan kerja tanpa batas waktu dan kontrak sementara tanpa jaminan sosial yang memadai. Akibatnya, kondisi precarization semakin mengakar. Bagi kader GMNI, yang memiliki semangat juang dan idealisme tinggi untuk memperjuangkan keadilan sosial, situasi ini menjadi ironi. Di satu sisi, mereka harus tetap produktif meskipun kondisi kerja tidak mendukung, sementara di sisi lain mereka memikul tanggung jawab moral untuk terus memperjuangkan aspirasi kolektif para pekerja. Kondisi ini tidak hanya memengaruhi kesejahteraan individu, tetapi juga dapat mengikis potensi intelektual, semangat juang, serta daya transformasi generasi muda dalam menciptakan struktur sosial yang lebih adil. Oleh karena itu, peran negara menjadi sangat penting untuk merumuskan kebijakan yang konkret dan menyeluruh. Kebijakan ini harus memastikan pemenuhan hak-hak dasar pekerja, termasuk perlindungan sosial yang layak, serta penegakan regulasi yang konsisten untuk mengurangi ketimpangan dan menghentikan eksploitasi dalam sistem kerja fleksibel. Tanpa langkah nyata tersebut, ketimpangan struktural di pasar tenaga kerja akan terus menjadi ancaman bagi masa depan generasi muda dan stabilitas tatanan sosial secara keseluruhan.
- Advertisement -

Baca berita yang ini