Kantor dan Rumah Ketua DPRD Cirebon Digeledah Petugas KPK, Ini Sebabnya

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Dalam dua hari belakangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor DPRD dan rumah dinas Ketua DPRD Cirebon.

“Dari lokasi tersebut disita sejumlah dokumen terkait dengan Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) wilayah setempat dan dokumen perizinan,” ujar juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Jakarta, Jum’at 21 Juni 2019.

Penggeledahan itu berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

Sunjaya telah dijatuhi vonis berupa pidana penjara selama 5 tahun dalam kasus suap. Selain pidana penjara juga denda Rp 200 juta yang bisa diganti dengan kurungan selama enam bulan. Vonis itu dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Bandung 22 Mei 2019.

Sunjaya juga telah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di Pemkab Cirebon.

Selain tempat-tempat di Cirebon, petugas KPK juga menggeledah sejumlah tempat di Karawang.

Penggeledahan di Kawarang dilakukan Kamis 20 Juni 2019 di tiga lokasi, yaitu dua kantor pihak swasta dan satu rumah saksi.

Berita Terbaru

Flu Singapura Tak Ditemukan di Bantul, Dinkes Tetap Waspadai Gejala yang Muncul

Mata Indonesia, Bantul - Dinkes Kabupaten Bantul menyatakan bahwa hingga akhir April 2024 kemarin, belum terdapat kasus flu Singapura yang teridentifikasi. Namun, Dinkes Bantul tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Kami belum menerima laporan terkait kasus flu Singapura di Bantul. Kami berharap tidak ada," ujar Agus Tri Widiyantara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Sabtu 4 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini