MATA INDONESIA, JAKARTA – Untuk menekan laju lonjakan kasus Covid19 di Jakarta, Polda Metro Jaya membatasi mobilitas warga di 10 titik jalan di DKI Jakarta, mulai 21 Juni 2021 malam.
Penyekatan itu terpaksa dilakukan dengan harapan masyarakat mau sadar sehingga patuh berdisiplin dengan protokol kesehatan.
“Walaupun tetap jam-jam sebelumnya kita tetap melakukan patroli, kita melakukan pembubaran, kita lakukan operasi yustisi di situ,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin 21 Juni 2021.
Pembatasan atau penyekatan tersebut berlaku mulai Senin malam pada pukul 21.00 – 4.00 WIB pagi.
Adapun 10 titik penyekatan di Jakarta meliputi:
1. Bulungan, Jakarta Selatan
Penyekatan dilakukan sejak lampu merah Bulungan belakang Kejaksaan Agung hingga kawasan Mahakam.
2. Kemang, Jakarta Selatan
Penyekatan dari pertigaan Kem Chicks sampai McD, terus ke ujung arah selatan ke dekat Jalan Benda.
3. Gunawarman, Suryo dan SCBD, Jakarta Selatan
Penyekatan mulai dari Jalan Gunawarman depan KFC sampai pertigaan Apotek Senopati lalu lurus ke Santa-Blok S.
4. Sepanjang Jalan Sabang, Jakarta Pusat
5. Cikini Raya, Jakarta Pusat.
Penyekatan mulai dari Jalan Cikini sampai dengan Raden Saleh.
6. Kawasan Asia Afrika, Jakarta Selatan
Penyekatan mulai dari lampu merah pertigaan Hotel Fairmont sampai dengan pertigaan Pakubuwono Moestopo, Senayan City.
7. Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur
Penyekatan dilakukan sepanjang jalan BKT.
8. Kota Tua, Jakarta Barat:
Penyekatan dimulai dari Kawasan Hayam Huruk, Jalan Kunir hingga Stasiun Jakarta Kota.
9. Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara
10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara
Penyekatan dilakukan pada PIK 2 setelah jembatan penyeberangan.