Waspada, Jumlah Informasi Hoaks Masih Meningkat di Tanah Air

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Berita hoaks atau bohong masih menjadi tantangan terlebih dengan semakin banyaknya pengguna internet dan media sosial. Bahkan, selama tiga tahun terakhir jumlah hoaks yang tersebar cenderung meningkat.

Menurut data yang dihimpun dari Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) jumlah hoaks yang tersebar di Indonesia pada tahun 2019 mencapai 1.221 hoaks dan meningkat menjadi 2.298 hoaks pada tahun 2020.

Selain itu, berdasarkan riset dari Mafindo, hoaks yang menyentuh isu agama, politik dan kesehatan menduduki peringkat tinggi.

Maka, Editor in Chief Direktorat Jenderal Bimas Kementerian Agama RI Ahmad Syamsuddin menilai bahwa hoaks yang mengandung isu agama, politik dan kesehatan termasuk berbahaya karena masing-masing isu saling berkelindan. Hal ini bisa berpotensi merusak persatuan.

“Hoaks yang bertema agama tidak hanya menyerang akal, tetapi juga menancap di hati. Sangat sulit membujuk orang yang sudah termakan hoaks agama. Karenanya, upaya kolaborasi melawan hoaks sangat penting dilakukan,” kata Ahmad.

Sementara itu, Ketua Presidium Mafindo Septiaji Eko Nugroho juga mengatakan bahwa penting bagi semua elemen untuk bersatu memerangi hoaks. Mengingat akar dari informasi bohong ini cukup kompleks. Selain literasi yang rendah namun fenomena polarisasi masih menjadi faktor yang mendorong hoaks semakin marak.

“Upaya komperhensif menangani hoaks ini harus melihat dari akar masalahnya,” kata Septiaji.

Maka, berbagai upaya juga dilakukan untuk mengantisipasi peredaran hoaks. Salah satunya deperti platform media sosial Facebook. Politics and Government Outreach Manager Asia Pacific Facebook, Noudhy Valdryno mengatakan bahwa media sosial Facebook telah mengatur berbagai jenis pelanggaran yang ada seperti hasutan, konten sadis, organisasi berbahaya, pelecehan, informasi bohong hingga penipuan.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tuntutan Kenaikan UMK 7-8 Persen Ditolak, Serikat Pekerja Kulon Progo Kecewa

Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini