Dinyatakan Bersalah, Rizieq Shihab Divonis Denda Rp20 Juta atas Kasus Kerumunan Megamendung

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Mantan pemimpin organisasi Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dinyatakan bersalah dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman denda Rp 20 juta.

Hakim menilai Rizieq tidak mendukung pemerintah dalam program penanganan penularan Covid-19. Terbukti saat Rizieq didakwa menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di Kabupaten Bogor saat menghadiri acara di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, pada 13 November 2020 lalu.

Alhasil, kerumunan massa yang menyambut Rizieq mengakibatkan lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor.

Selain itu, JPU mendakwa Rizieq karena melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, dan Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Sementara dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq dituntut hukuman 2 tahun penjara serta pencabutan hak menjadi anggota dan/ atau pengurus organisasi masyarakat selama tiga tahun.

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemimpin Terpilih Pilkada 2024 Diharapkan Menyatukan Aspirasi Semua Pihak

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa pemimpin daerah yang terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 harus mampu menyatukan seluruh...
- Advertisement -

Baca berita yang ini