Dinyatakan Bersalah, Rizieq Shihab Divonis Denda Rp20 Juta atas Kasus Kerumunan Megamendung

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Mantan pemimpin organisasi Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dinyatakan bersalah dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman denda Rp 20 juta.

Hakim menilai Rizieq tidak mendukung pemerintah dalam program penanganan penularan Covid-19. Terbukti saat Rizieq didakwa menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di Kabupaten Bogor saat menghadiri acara di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, pada 13 November 2020 lalu.

Alhasil, kerumunan massa yang menyambut Rizieq mengakibatkan lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor.

Selain itu, JPU mendakwa Rizieq karena melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, dan Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Sementara dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq dituntut hukuman 2 tahun penjara serta pencabutan hak menjadi anggota dan/ atau pengurus organisasi masyarakat selama tiga tahun.

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Gerai Koperasi Merah Putih sebagai Penghubung Ekonomi Desa

Oleh: Citra Kurnia Khudori)*Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) hadir sebagai wajah barupenguatan ekonomi desa yang semakin terorganisir, modern, dan berdaya saing. Inisiatif ini tidak hanya membangun unit usaha, tetapi juga menciptakan ekosistemdistribusi yang lebih efisien dengan memperpendek rantai ekonomi dari produsenlangsung ke konsumen, sehingga nilai tambah dapat dirasakan lebih optimal oleh masyarakat desa.Keberadaan gerai koperasi menjadi sarana strategis dalam memperluas aksespasar bagi pelaku usaha lokal. Produk-produk unggulan desa kini memiliki kanaldistribusi yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan, membuka peluang peningkatanskala usaha sekaligus memperkuat posisi ekonomi masyarakat. Melalui pendekatanini, KDKMP berperan sebagai penggerak utama ekonomi kerakyatan yang mendorong kemandirian dan pertumbuhan ekonomi dari tingkat desa.Lebih dari itu, Gerai KDKMP merepresentasikan semangat kemandirian ekonomiberbasis gotong royong. Dengan pengelolaan yang tepat, gerai ini berpotensimenjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi desa yang inklusif dan berkelanjutan.Untuk diketahui, hingga akhir Maret 2026, pembangunan KDKMP menunjukkanprogres signifikan. Puluhan ribu titik kini telah memasuki tahap Pembangunan. Sementara itu, lebih dari 3.000 unit sudah rampung dan siap dimanfaatkanmasyarakat dalam waktu dekat. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan, dalamwaktu dekat pemerintah akan mulai mendistribusikan berbagai komoditas untukmengisi unit-unit KDKMP tersebut. Ia berharap KDKMP menjadi pusat distribusipangan dan kebutuhan masyarakat di tingkat desa....
- Advertisement -

Baca berita yang ini