Reaksi ARMY Lihat Harga Merchandise BTS X McDonald’s: Bikin Bangkrut!

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kolaborasi antara BTS x McDonald’s yang sudah dinantikan penggemar akhirnya tiba. Menu yang diberi nama ‘BTS Meal’ telah dirilis kemarin, Rabu 26 Mei 2021.

BTS Meal sendiri baru tersedia di Amerika Serikat, Kanada, dan Brasil, kemudian menyusul di 50 negara lainnya yang mencakup enam benua, termasuk Indonesia. Menu ini akan hadir di Indonesia pada 25 Juni 2021.

Pada Kamis 27 Mei 2021, merchandise kolaborasi BTS X McDonald dijual! Penggemar di seluruh dunia sekarang dapat membelinya di toko Weverse secara online.

Adaoun koleksi spesialnya mulai dari kaos, keyring, sandal, pouch, dan banyak lagi. Semuanya pun terlihat menggemaskan dan menarik minat ARMY, sebutan untuk penggemar BTS.

Meski begitu, ketika sudah melihat label harganya, mungkin Kamu akan berpikir dua kali sebelum membelinya. Harganya mulai dari USD 12 (sekitar Rp 171 ribu) untuk payung dan selotip (masing-masing) hingga USD 110 (sekitar Rp 1,5 juta) untuk jubah berlogo ungu ikonik.

Untungnya, pembelian barang disertai dengan photocard. Ini menjadi perhatian bahwa saat Kamu membeli BTS Meal, pihak gerau tidak akan memberi Kamu photocard.

Meski sebagian besar senang memiliki lebih banyak merchandise BTS, tidak sedikit dari mereka yang menganggap merchandise kolaborasi BTS X McDonald terlalu mahal.

Beberapa komentar di web berbunyi, “Mereka lucu tapi mahal,” “Saya ingin jubahnya tapi lebih dari USD 100 demi Tuhan,” “Weverse benar-benar membuat saya bangkrut,” “USD 12 untuk menutupi kaset?”, “Saya berharap mereka menjual barang dagangan dengan harga lebih rendah,” dan banyak lagi.

Gimana nih gaes beneran mahal? Cek Merchandise Kolaborasi BTS X McDonald’s di sini!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tuntutan Kenaikan UMK 7-8 Persen Ditolak, Serikat Pekerja Kulon Progo Kecewa

Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini