Studi Sebut Berjalan Kaki Bisa Memperpanjang Angka Harapan Hidup

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Studi yang dilakukan oleh American Heart Association (AHA) pada 20-21 Mei memperlihatkan bahwa olahraga dengan berjalan kaki setiap hari bisa memperpanjang angka harapan hidup.

Jalan kaki merupakan salah satu cara paling aman dan mudah untuk meningkatkan kebugaran dan kesehatan, terutama kesehatan jantung. Dalam studi ini peneliti juga memantau aktivitas fisik peserta dengan bantuan penghitung langkah. Semua jenis gerakan termasuk menaiki tangga atau aktivitas umum rumah tangga lainnya.

Adapun pemantauan ini dilakukan pada tahun 2011-2015 terhadap 16.732 wanita yang berusia rata-rata di atas 60 tahun. Hasilnya, selama enam tahun hingga 31 Desember 2019, peneliti mengemukakan sebanyak 804 kasus kematian selama periode studi sepanjang 2011-2019.

Sementara itu, peserta studi yang memiliki banyak langkah atau sekitar 4.500 langkah per hari memiliki angka harapan hidup yang lebih panjang.

Penulis utama studi, Christopher C Moore menegaskan bahwa jika menerapkan 2000 langkah atau lebih dinilai bermanfaat meningkatkan angka harapan hidup yang lebih panjang.

“Hasil kami menunjukkan bahwa mengambil 2000 langkah atau lebih selama penelitian dikaitkan dengan manfaat angka harapan hidup yang lebih panjang,” kata Christopher.

Adapun, setiap penambahan 1000 langkah per hari dikaitkan dengan penurunan 28 persen risiko kematian. Penurunan 32 persen risiko kematian didapat oleh peserta yang mengambil penambahan 2000 langkah per hari.

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini