Hak Politik Dicabut, Politisi Golkar Eni Saragih Divonis Enam Tahun Penjara

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Politisi Golkar yang juga Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dijatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan oleh majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Vonis dijatuhkan terkait perkara korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1.  

“Mengadili, menjatuhkan pidana enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidier dua bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan amar putusan, Jumat 1 Maret 2019.

Eni juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 5,087 miliar dan Sin$ 40 ribu. Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni delapan tahun penjara.

Selain pidana penjara, hakim juga mencabut hak politik Eni selama tiga tahun. Pencabutan hak politik ini wajib dilakukan Eni setelah menjalani masa pidana pokok.

Hakim juga menolak pengajuan justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Eni termasuk pelaku utama dalam kasus suap PLTU MT Riau-1.

Selain terbukti menerima suap dalam proyek PLTU Riau-1, Eni juga dinilai hakim terbukti menerima gratifikasi. Menanggapi vonis hakim tersebut, politikus Golkar ini menyatakan menerima.

Untuk diketahui Eni Saragih sebelumnya didakwa menerima suap Rp 4,75 miliar bersama Idrus Marham dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Uang itu diterima Eni untuk membantu Kotjo mendapat proyek PLTU Riau.

Berita Terbaru

Tuntutan Kenaikan UMK 7-8 Persen Ditolak, Serikat Pekerja Kulon Progo Kecewa

Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini