MATA INDONESIA, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menegaskan, Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) pecahan Rp 75 ribu adalah alat tukar yang sah untuk transaksi, bukan sekadar souvenir.
“UPK 75 ini bisa untuk pembayaran, bukan sekadar souvenir. In alat pembayaran sah di NKRI,” kata Kepala Perwakilan BI Jambi, Suti Masniari Nasution, Jumat 7 Mei 2021.
Pernyataan Suti ini sekaligus menjawab keraguan sejumlah warga khususnya pelaku usaha dan jasa untuk menerima pembayaran uang baru itu.
“Kalau ada penolakan dari masyarakat yang nggak mau dibayar pakai uang pecahan Rp 75.000 seharusnya tidak boleh terjadi. Kan sudah ada undang-undangnya,” ujarnya menambahkan.
Menunjuk pasal 23 ayat 1 undang-undang No 7 tahun 2011 tentang mata uang diatur bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran.
Pada pasal 33 ayat 2 yang menolak untuk menerima rupiah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.
Keragu-raguan sejumlah warga menerima pembayaran uang baru pecahan Rp 75.000 terjadi karena belum tersentuh sosialisasi dan informasi terkait uang pecahan baru itu. Mereka memilih untuk meminta pembayaran dengan uang pecahan lama seperti Rp 50.000 atau Rp 100.000 yang sudah akrab dalam transaksi mereka sehari-hari.