Hore, 112.523 Narapidana Dapat Remisi Idul Fitri, 517 Orang Langsung Bebas

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Menyambut Idul Fitri 1440 Hijriyah, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberi pengurangan hukuman (remisi) kepada 112.523 narapidana. Sebanyak 517 narapidana langsung bebas saat pemberian remisi besok.

“Pemberian remisi Idul Fitri 2019 menghemat anggaran hingga Rp. 54.909.660.000,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Utami, Selasa 4 Juni 2019.

Narapidana terbanyak mendapat remisi berasal dari lembaga pemasyarakatan di Jawa Barat.

Jumlah narapidana di Jawa Barat yang mendapat remisi ada 13.245 orang, lalu Jawa Timur 12.614 narapidana dan Sumatera Utara 12.595 narapidana.

Sri Puguh menegaskan pemberian remisi tahun ini menggunakan teknologi informasi sehingga menjadi lebih cepat dan akurat.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Berita Terbaru

Flu Singapura Tak Ditemukan di Bantul, Dinkes Tetap Waspadai Gejala yang Muncul

Mata Indonesia, Bantul - Dinkes Kabupaten Bantul menyatakan bahwa hingga akhir April 2024 kemarin, belum terdapat kasus flu Singapura yang teridentifikasi. Namun, Dinkes Bantul tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Kami belum menerima laporan terkait kasus flu Singapura di Bantul. Kami berharap tidak ada," ujar Agus Tri Widiyantara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Sabtu 4 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini