MINEWS.ID, JAKARTA – Menyambut Idul Fitri 1440 Hijriyah, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberi pengurangan hukuman (remisi) kepada 112.523 narapidana. Sebanyak 517 narapidana langsung bebas saat pemberian remisi besok.
“Pemberian remisi Idul Fitri 2019 menghemat anggaran hingga Rp. 54.909.660.000,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Utami, Selasa 4 Juni 2019.
Narapidana terbanyak mendapat remisi berasal dari lembaga pemasyarakatan di Jawa Barat.
Jumlah narapidana di Jawa Barat yang mendapat remisi ada 13.245 orang, lalu Jawa Timur 12.614 narapidana dan Sumatera Utara 12.595 narapidana.
Sri Puguh menegaskan pemberian remisi tahun ini menggunakan teknologi informasi sehingga menjadi lebih cepat dan akurat.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.