MATA INDONESIA, JAKARTA-Ketua umum Jaringan Usahawan Independen Indonesia (Jusindo) Sutrisno Iwantono mengatakan langkah pemerintah menyelesaikan 51 peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres) dinilai sudah baik dan mendukung iklim usaha yang lebih baik.
Menurutnya, peraturan tersebut dinilai sudah menampung kepentingan dunia usaha, meskipun masih ada beberapa catatan. Setidaknya, PP tersebut sudah menunjukkan arah yang benar dalam meningkatkan kualitas iklim usaha di Indonesia.
“UU Ciptaker memang untuk menyederhanakan berbagai aturan dan birokrasi. Semangat tersebut disambut baik oleh dunia usaha, terutama skala usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” katanya.
Menurut dia, PP sebagai implementasi UU Ciptaker dipandang sudah relatif menampung kepentingan dunia usaha di Tanah Air.
“Saya kira arahnya sudah baiklah. Ini kan ada waktu empat bulan untuk melakukan penyesuaian. Kita lihat nanti seperti apa,” ujarnya.
Dia mengatakan, untuk upaya pemberdayaan sudah cukup banyak yang dibuat implementasinya. Misalnya, pendirian usaha yang dipermudah, karena tujuan dari UU Cipta kerja untuk menciptakan lapangan kerja.
Hal tersebut berati yang menjadi fokus seharusnya pada UMKM. Di sektor tersebut, ketentuan upah berdasarkan kesepakatan antara pemberi kerja dan penerima kerja, sehingga tidak akan merugikan kedua pihak.
“Karena, kalau kemudian ketentuannya kaku, UMKM itu nanti mati semua. Padahal, mereka menciptakan lapangan kerja lebih dari 90 persen,” katanya.