Fashion Item yang Wajib Dimiliki untuk Menyempurnakan Penampilan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Mencocokkan pakaian adalah keterampilan yang dapat semua orang dipelajari. Namun, terkadang hanya mengenakan dua potong pakaian agar terlihat gaya tidaklah cukup.

Lalu apa yang harus Anda lakukan? Memakai beberapa perhiasan tak selalu menjadi solusi. Berikut fashion item yang wajib dimiliki untuk menyempurnakan penampilan Anda, melansir Times of India, berikut solusinya.

Kacamata hitam

Yang ini sepertinya tidak perlu dipikirkan lagi, tetapi meskipun di luar tidak cerah, Anda masih bisa membuat kacamata hitam Anda berfungsi sebagai aksesori untuk menyempurnakan penampilan Anda.

Kenakan di mata Anda, geser ke belakang ke rambut Anda, atau Anda dapat menyelipkan di pakaian yang Anda kenakan. Kacamata hitam dapat dengan mudah digunakan sebagai aksesori untuk mencerahkan pakaian dasar Anda.

Topi

Topi merupakan salah satu aksesoris terbaik untuk ditambahkan ke pakaian Anda dan langsung membuat Anda terlihat imut sekaligus untuk menyelamatkan kepala Anda dari kerusakan akibat sinar matahari.

Syal

Baik itu yang panjang dan hangat atau yang kecil dan tipis, syal selalu menjadi pilihan yang tepat untuk melengkapi penampilan. Anda dapat berinvestasi pada beberapa yang berwarna solid atau multiwarna, tentu saja berdasarkan jenis pakaian yang Anda miliki. Mereka bekerja cukup baik untuk melindungi Anda dari matahari dan bahkan di bulan-bulan yang lebih dingin.

Tas selempang

Kaum Hawa selalu memiliki banyak barang untuk dibawa, bahkan saat tidak bermaksud melakukannya. Jadi, tas selempang bisa menjadi solusinya. Tas selempang cocok untuk beragam gaya, baik kasual maupun klasik. Dengan cara ini, Anda dapat mengakses pakaian Anda dengan sempurna dan juga menyimpan lebih banyak barang tanpa mengorbankan gaya.

Ikat pinggang

Ada terlalu banyak jenis ikat pinggang. Yang panjang, pendek, tipis, tebal, dan masih banyak lagi! Anda bisa memakainya di celana atau di atas baju kemeja untuk mendapatkan garis pinggang yang kencang. Sabuk bisa menjadi aksesori yang bagus untuk menyempurnakan tampilan Anda secara keseluruhan tanpa susah payah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kebutuhan Pokok Tak Terdampak, Penyesuaian PPN 1 Persen Berpihak pada Rakyat

Oleh : Vania Salsabila Pratama )* Penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akandiberlakukan mulai 1 Januari 2025 menjadi langkah strategis pemerintah dalammemperkuat stimulus ekonomi tanpa membebani rakyat.  Dalam kebijakan tersebut, kebutuhan pokok masyarakat tetap dibebaskan dari PPN, sehingga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah tetap terjaga dengan baik. Langkah ini menegaskan bahwa pemerintah berpihak pada kelompok rentan sambilmemastikan keberlanjutan pembangunan nasional. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan bahwa prinsip keadilan dan gotong royong menjadi landasan kebijakan tersebut. Pemerintah memastikan PPN 0% berlaku untuk kebutuhan pokok, jasa pendidikan, kesehatan, serta angkutanumum.  Hal tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi kelompokmasyarakat yang paling membutuhkan. Selain itu, pemerintah juga memberikansubsidi untuk barang seperti tepung terigu, gula industri, dan Minyak Kita.  Dukungan tersebut diiringi dengan alokasi stimulus senilai Rp265,6 triliun pada tahun 2025 yang diarahkan pada perlindungan sosial dan insentif perpajakan. Mayoritas manfaat dari insentif tersebut dinikmati oleh rumah tangga, UMKM, dan dunia usaha. Sri Mulyani menjelaskan bahwa pajak adalah instrumen penting dalampembangunan berkelanjutan. Dengan penyesuaian tarif PPN, pemerintah memilikiruang lebih luas untuk memperkuat pembiayaan subsidi dan bantuan sosial.  Kebijakan tersebut menjadi wujud nyata dari prinsip keadilan, di mana masyarakatyang mampu membayar pajak sesuai kewajiban, sedangkan kelompok tidak mampumendapatkan perlindungan bahkan bantuan langsung. Langkah ini tidak hanyamendukung keberlanjutan fiskal, tetapi juga menjadi bagian integral dalammendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto turut menjelaskanbahwa kebijakan ini adalah implementasi amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pada Pasal 7 ayat 1 UU HPP disebutkan bahwa tarif PPN sebesar 12% berlaku paling lambatpada...
- Advertisement -

Baca berita yang ini