Nasib Lembaga Jasa Keuangan Tahun 2021 Menurut Bos OJK

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memprediksi, nasib lembaga jasa keuangan di tahun 2021 ini akan banyak mengalami merger atau penggabungan usaha, hingga akuisisi.

Menurut Wimboh, hal itu wajar, karena persaingan kini dan ke depannya akan semakin berat. Terutama untuk industri perbankan, jika tidak kuat dalam inovasi maupun modal, maka akan sulit beradaptasi dengan keadaan.

“Trennya akan lebih banyak lagi bank yang melakukan akuisisi dan merger. Ini bagus untuk mencegah permasalahan dan lebih dini untuk melakukan itu,” kata Wimboh di Jakarta, Selasa 26 Januari 2021.

Ia menjelaskan, kini OJK sudah memberlakukan kebijakan menaikkan modal inti bank menjadi Rp 3 triliun. Hal ini dilakukan secara bertahap mulai 2022 mendatang.

Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020, bank diharuskan memiliki modal inti minimum bank umum sebesar Rp 1 triliun tahun ini, Rp 2 triliun pada 2021 dan minimal Rp 3 triliun tahun 2022. Dengan ketentuan yang baru ini, setidaknya ada sejumlah bank yang berpotensi turun kelas jadi BPR.

“Dari awal kami minta plan. Kalau memang tidak bisa, kami preventive dengan mengundang investor, mencari partner sehingga tidak ada yang mengalami kesulitan tentang hal ini,” ujar Wimboh.

Wimboh menyebut adanya empat bank merger beberapa waktu lalu juga meningkatkan kompetitifnya di sektor jasa keuangan. Ke depan, kompetisi akan menjadi berat apalagi dengan kebutuhan teknologi.

“Empat bank merger untuk itu, apabila bisa memenuhi sendiri silakan. Permodalan ini suatu proses yang dinamis karena kompetisi akan berat dengan teknologi,” kata dia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kemenkomdigi Lantik Pejabat Baru, Momentum Penting Perkuat Keamanan Ruang Digital dari Judi Online

Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI, Okta Kumala Dewi berharap pelantikan pejabat baru di Kementerian Komunikasi dan Digital...
- Advertisement -

Baca berita yang ini