SPDP dari Polisi Terbit, Prabowo Makar?

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Polda Metro Jaya akhirnya resmi akan menyidik capres 02 Prabowo Subianto dalam waktu dekat, menyusul terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap yang bersangkutan.

SPDP itu beredar di kalangan awak media sejak Selasa 21 Mei 2019 dini hari tadi. Surat itu tertanggal 17 Mei 2019, yang diduga terhubung dengan kasus Eggi Sudjana.

“Pak Prabowo sudah terima surat itu, dikirim semalam,” kata Wasekjen Gerindra Andre Rosiade di Jakarta, Selasa 21 Mei 2019.

Andre pun mengatakan SPDP kepada Prabowo merupakan tembusan dari pengembangan kasus Eggi Sudjana. Dia menduga Prabowo dilaporkan berbarengan dengan Eggi Sudjana.

Saat ditanya mengenai status hukum Prabowo, Andre menepis isu bahwa orang nomor 1 Gerindra itu telah dijadikan tersangka.

“Bahkan jadi saksi saja belum,” ujar Andre.

Andre juga memastikan tidak ada ucapan Prabowo yang berujung makar. Mengenai status hukum, kata Andre, Prabowo tidak dicantumkan status apapun dalam surat tersebut.

Berita Terbaru

Tuntutan Kenaikan UMK 7-8 Persen Ditolak, Serikat Pekerja Kulon Progo Kecewa

Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini