MATA INDONESIA, INTERNASIONAL – Menjelang akhir masa jabatannya sebagai Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump mengeluarkan berbagai kebijakan. Terbaru, Presiden Trump memveto undang-undang yang menetapkan anggaran tahunan militer AS sebesar 740 miliar USD!
Keputusan ini dipastikan akan memicu kontroversi dengan Kongres AS, mengingat mayoritas bipartisan mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut.
“Sayangnya, Undang-Undang tersebut gagal memasukkan langkah-langkah keamanan nasional yang kritis, termasuk ketentuan yang gagal menghormati para veteran kami dan sejarah militer kami,” tulis Trump dalam pesan vetonya kepada Kongres, ‘Ini adalah ‘haddiah’ untuk Cina dan Rusia’.
“Ini juga bertentangan dengan upaya pemerintahan saya untuk menempatkan Amerika Serikat sebagai yang pertama dalam tindakan keamanan nasional dan kebijakan luar negeri kami,” sambungnya, melansir Al Jazeera.
Presiden Trump mengungkapkan alasannya memveto RUU kebijakan pertahanan yang telah disahkan setiap tahun sejak 1961. Ia mengaku keberatan dengan perlindungan tanggung jawab perusahaan media sosial, khususnya Facebook dan Twitter yang tidak terkait dengan keamanan nasional.
Konglomerat real estate itu juga menolak penggantian nama pangkalan militer AS yang saat ini dinamai dari para jenderal yang berjuang untuk Konfederasi selama peran saudara.
“Veto Presiden atas Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional adalah tindakan kecerobohan mengejutkan yang merugikan pasukan kami, membahayakan keamanan kami, dan merusak keinginan Kongres bipartisan,” kata Ketua Kongres Nancy Pelosi dalam sebuah pernyataan setelah veto Trump.