Jelang 22 Mei, Ketua DPR Ingatkan Rawan Penumpang Gelap

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Pengumuman pemenang Pemilu 2019 yang rencananya akan disampaikan pada 22 Mei 2019 kini tinggal menghitung hari.

Sejumlah massa dari pendukung capres 02 Prabowo-Sandiga yang tak menerima kekalahan di depan mata pun sudah siap melancarkan aksi besar.

Menanggapi aksi tersebut, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta semua pihak mewaspadai adanya kerawanan gerakan itu disusupi penumpang gelap yang menciptakan situasi tak kondusif.

“Saya harap pengerahan massa ke KPU dan Bawaslu yang direncanakan pada 20, 21 dan 22 Mei 2019, berlangsung damai,” ujar Bamsoet di Jakarta, Minggu 19 Mei 2019.

Ia meminta kepada setiap peserta aksi agar menyampaikan aspirasi dengan tidak keluar dari koridor hukum dan UU. Selain itu, Bamsoet berpesan agar masyarakat menghilangkan ego kelompok yang bisa merusak stabilitas keamanan dan ketertiban umum.

Selain soal penyampaian aspirasi, Bamsoet juga meminta agar pengerahan massa, terutama dari aktivis menjunjung tinggi aturan main hukum. Agar kondusif, Bambang menyarankan aspirasi bisa disampaikan melalui dialog, bersama perwakilan massa dan dari penyelenggara pemilu.

“Pemusatan massa di dua lokasi itu diharapkan tidak menimbulkan gangguan serius,” kata Bambang.

Secara tegas, Bambang juga mengingatkan agar pengunjuk rasa tidak memaksakan kehendak kepada KPU dan Bawaslu, yang sudah bekerja sesuai dengan UU yang berlaku.

Berita Terbaru

PP Tunas Buka Era Baru Perlindungan Anak Digital

Oleh: Damar Alamsyah )*Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalamPelindungan Anak atau PP Tunas sebagai tonggak penting dalammemperkuat perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan PP Tunas menandai perubahan pendekatan negara yang semakin adaptif terhadap tantangan perkembangan teknologi, sekaligusmenegaskan komitmen dalam menjaga generasi muda dari berbagairisiko di dunia maya.Regulasi PP Tunas hadir sebagai jawaban atas meningkatnya intensitaspenggunaan platform digital oleh anak dan remaja. Pemerintahmemandang ruang digital tidak lagi sekadar sarana hiburan, melainkantelah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari yang memerlukanpengaturan serius. Kebijakan negara melalui PP Tunas dirancang untukmemastikan ekosistem digital berjalan secara sehat, aman, dan bertanggung jawab.Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Kawiyan, menilai bahwakeberhasilan implementasi PP Tunas sangat ditentukan oleh kepatuhanplatform digital. Pandangan Kawiyan menegaskan bahwa seluruhketentuan dalam regulasi tersebut harus dijalankan secara konsisten oleh penyelenggara sistem elektronik agar perlindungan anak dapat terwujudsecara optimal.Kepatuhan platform digital mencakup berbagai aspek penting dalampengelolaan layanan. Kewajiban dalam PP Tunas meliputi klasifikasi usiapengguna, penentuan tingkat risiko layanan, serta pembatasan aksesberdasarkan usia sebagai instrumen perlindungan utama. Tanggungjawab platform...
- Advertisement -

Baca berita yang ini