Ya Ampun! Irsyad Khamami Ngaku Beli Ganja 1 Kg untuk Stok Lebaran

Baca Juga

MINEWS, SURABAYA – Bulan suci Ramadan dan peringatan Hari Raya Idul Fitri sejatinya dirayakan untuk membersihkan hati dan menjauhi perbuatan tercela. Sayangnya hal itu tidak berlaku bagi Irsyad Khamami, mahasiswa sebuah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Surabaya.

Namanya yang begitu Islami, tak membuat pria berusia 25 tahun ini untuk membeli paket narkoba jenis ganja seberat 1 kilogram. Ia diringkus BNN saat akan mengambil paket ekspedisi.

Plt Kasi Penindakan BNN Kota Surabaya Kompol Damar Bastiar mengatakan, pihaknya telah mengintai Irsyad selama tiga hari. Namun pada Minggu 19 Mei 2019, berhasil ditangkap di daerah Siwalankerto.

“Kita mengawasi pergerakan yang bersangkutan lebih dari seminggu. Kemudian kita menyanggong selama tiga hari. Mulai hari Jumat malam gagal dan akhirnya dapat minggu sore ini,” kata Damar di Surabaya, Minggu 19 Mei 2019.

Irsyad mengaku melakukan pemesanan dari jaringan bandar Aceh melalui paket ekspedisi dalam hal ini JNE. “Dan di tengah perjalanan (pengiriman paket) dia minta dikirim ke daerah Siwalankerto tepatnya di frontage road. Di sana kita lakukan penangkapan,” ujarnya.

Damar menambahkan, dari tangan tersangka pihaknya menyita ganja seberat 1 kg dan mempunyai kualitas bagus. Hal itu dibuktikan dengan bentuk daun ganja kering yang tidak terurai.

Tersangka mengaku rutin memesan ganja hampir setiap bulan. Selain untuk dipakai sendiri, ia juga mengedarkan di kalangan mahasiswa.

Sedangkan untuk pemesanan 1 kg ini, ia mengungkapkan untuk stok selama Lebaran. “Kalau pesanan ini digunakan untuk stok lebaran. Nggak banyak pemesanan tapi saya utamakan buat saya sendiri selebihnya baru saya jual,” kata Irsyad.

“Sudah setahun jualan (ganja). Saya edarkan juga ke teman-teman mahasiswa dengan harga Rp 100 sampai Rp 200 ribu. Kenal jaringan (pemesanan) dari online belinya Rp 1,4 juta tiap bulan sekali,” ujar tersangka lagi.

Berita Terbaru

Dana Hasil Penertiban Kawasan Hutan Jadi Bukti Nyata Penegakan Hukum Pemerintah

Oleh: Alvin Sato )*Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuatpenegakan hukum dan penyelamatan aset negara melalui langkahkonkret penertiban kawasan hutan. Hal itu tercermin dari penyerahandana hasil penertiban kawasan hutan senilai Rp10,27 triliun kepadanegara yang disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta. Momentum penyerahan ini sekaligus menjadi simbol kuat bahwa upayapenegakan hukum pemerintah kini semakin berorientasi pada hasil nyatayang dapat dirasakan masyarakat.Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo menegaskan bahwaagenda penyerahan dana hasil penertiban kawasan hutan bukan sekadarseremoni. Kepala Negara memandang masyarakat saat ini menginginkanbukti konkret dari kerja pemerintah, terutama dalam upaya menjagakekayaan negara dan menindak berbagai pelanggaran di sektor sumberdaya alam. Presiden menilai transparansi dan akuntabilitas menjadibagian penting agar masyarakat dapat melihat langsung hasil daripenegakan hukum yang dilakukan negara.Menurut Presiden, dana triliunan rupiah yang berhasil diselamatkantersebut menunjukkan bahwa pemerintah serius memastikan aset negara tidak lagi bocor akibat praktik ilegal maupun penyalahgunaan kawasanhutan. Ia juga menyinggung bahwa masyarakat sudah terlalu lama disuguhi berbagai pidato tanpa hasil nyata, sehingga pemerintah saat iniberupaya menghadirkan bukti langsung melalui pengembalian aset dan penyelamatan keuangan negara.Presiden Prabowo turut mengungkapkan adanya potensi tambahanpengembalian aset negara pada bulan berikutnya dengan nilai mencapaiRp11 triliun. Hal itu memperlihatkan bahwa upaya penertiban kawasanhutan tidak berhenti pada satu tahap, melainkan terus berlanjut sebagaibagian dari strategi nasional dalam memperbaiki tata kelola sumber dayaalam Indonesia.Selain penyerahan dana, pemerintah juga berhasil menguasai kembalikawasan hutan seluas lebih dari 2,3 juta hektare. Pengembalian lahantersebut dinilai menjadi langkah strategis dalam menjaga kedaulatannegara atas kawasan hutan yang selama bertahun-tahun mengalamiberbagai bentuk pelanggaran, mulai dari penguasaan lahan ilegal hinggapenyalahgunaan izin usaha.Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa dana Rp10,27 triliunyang dipamerkan dalam kegiatan Satgas Penertiban Kawasan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini