Jelang Libur Nataru, Transjakarta Hanya Beroperasi Sampai Pukul 20.00 WIB

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Terhitung mulai hari ini, Jumat 18 Desember 2020, bus Transjakarta hanya beroperasi hingga jam 8 malam. Hal ini melakukan penyesuaian jam operasional jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia Budi mengatakan, penyesuaian layanan operasional ini berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Penyesuaian ini berlaku bagi seluruh layanan Transjakarta.

“Transjakarta akan melayani pelanggan mulai pukul 05.00-20.00 WIB. Ini berlaku untuk semua layanan reguler kami baik BRT, Non BRT dan Mikrotrans,” ujar Prasetia, Jumat 18 Desember 2020.

Sementara untuk layanan tenaga kesehatan diperpanjang jam operasionalnya menjadi pukul 21.00-23.00 WIB dari yang sebelumnya beroperasi pukul 22.00– 23.00 WIB. Perpanjangan layanan untuk tenaga kesehatan ini untuk memastikan mobilitas nakes aman.

“Hal ini agar para tenaga medis tetap termobilitas dengan baik saat melaksanakan tugasnya,” kata dia.

Dia memastikan tidak ada pengurangan rute-rute yang beroperasi selama penyesuaian jam operasional diberlakukan. Transjakarta tetap melayani pelanggan dengan 145 rute yang sudah aktif di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

“Namun sesuai arahan dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, pelanggan Transjakarta tetap dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normal baik di halte maupun di dalam bus,” katanya.

Untuk diketahui selama masa PSBB Transisi, Transjakarta telah memberlakukan pembatasan jumlah pelanggan dengan ketentuan maksimal 60 orang untuk bus gandeng, 30 orang untuk bus sedang, 15 orang untuk bus kecil dan 5 orang untuk Mikrotrans.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kecelakaan Bus di Ciater jadi Sorotan, Disdik Sleman Perketat Izin Study Tour Sekolah

Mata Indonesia, Sleman - Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman menetapkan aturan ketat bagi sekolah yang ingin melaksanakan kegiatan seperti study tour atau outing class. Setiap sekolah wajib mengajukan izin kepada Disdik Sleman sebelum melakukan kegiatan tersebut.
- Advertisement -

Baca berita yang ini