MATA INDONESIA, JAKARTA – Negara harus menjamin setiap warga negara bisa menerima program siaran televisi digital karena menerima informasi termasuk dalam format digital merupakan hak warga negara Indonesia sebagaimana dijamin di Pasal 28F UUD 1945. Hal itu harus bisa terjadi pada 2022 sesuai perintah UU Cipta Kerja Omnibus Law.
Pasal itu berbunyi: “Setiap org berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh komunikasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Pernyataan itu diungkapkan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Agung Suprio dalam sebuah diskusi virtual yang dikutip Jumat 18 Desember 2020.
Menurutnya, Indonesia sekrang seharusnya sudah beralih dari TV analog ke TV digital, namun sosialisasi itu tampaknya tidak berhasil karena hanya dilakukan selama dua tahun. Padahal, Inggris membutuhkan waktu hingga tujuh tahun melakukan sosialisasi tersebut.
Maka, meski wacana mengubah TV analog ke digital sudah dimulai pada 1997 dan di 2004 mulai dilakukan migrasi namun itu sekadar uji coba sehingga sampai sekarang proses migrasi tersebut tidak kunjung selesai.
Agung menganjurkan Indonesia mencari pola yang pas dari sejumlah negara yang sudah berhasil melakukan migrasi dari analog ke digital sehingga pada 2022 migrasi itu tuntas di seluruh Indonesia.
Jika proses itu berjalan lancar maka di setiap rumah setidaknya memiliki satu set top box yang mampu menerima siaran konten digital.
Itu sebabnya menjadi tugas negara memastikan siaran digital benar-benar bisa diterima setiap warga negara. Jika migrasi sudah dilakukan tetapi masih ada yang tidak bisa menerima siaran itu, artinya negara telah melakukan kesalahan.
Beruntung, di penghujung 2020 migrasi itu menemui jalan terang dengan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law.
Pada ayat 2 pasal 60A disebutkan “Migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakukan UU Ciptaker, 22 November 2020.”
Artinya siaran televisi di Indonesia akan dilakukan secara terestrial di seluruh Indonesia pada November 2022.