AS Mulai Vaksinasi COVID-19 Massal pada Pertengahan Desember

Baca Juga

MATA INDONESIA, INTERNASIONAL – Amerika Serikat memastikan akan melakukan vaksinasi massal untuk warganya dalam waktu dekat. Ini menjadi langkah baik untuk mengakhiri pandemi virus corona yang telah merengut 300 ribu jiwa warga AS.

Petugas medis dan penghuni panti jompo akan menjadi prioritas utama yang menerima suntikan vaksin virus corona dalam beberapa hari ke depan setelah Food and Drug Administration (FDA) mengesahkan peluncuran darurat dari raksasa farmasi Pfizer dan mitranya di Jerman, BioNTech.

Keputusan FDA datang setelah melakukan penelitian pada hasil uji klinis. Tetapi juga diyakini ada tekanan politik yang kuat dari pemerintahan Presiden Donald Trump yang menuduh badan tersebut terlalu lambat.

Presiden Trump bahkan dikabarkan mengancam akan mencopot kepala FDA, Stephen Hahn jika keputusan tidak keluar pekan ini.

Langkah ini akan menjadi program vaksinasi terbesar dalam sejarah Paman Sam. Bukan hanya itu, keputusan FDA juga akan memberikan dampak luas, mengingat FDA kerap menjadi tolok ukur negara-negara di dunia dalam menentukan kebijakan.

Melansir Associated Press, Sabtu, 12 Desember 2020, AS akan melakukan vaksinasi virus corona pekan depan dengan 3 juta dosis sudah dipersiapkan dan akan dilakukan di seluruh negara bagian. Sementara 3 juta dosis lainnya akan disimpan untuk penyuntikan vaksin kedua.

Dalam studi yang masih terus dikembangkan terhadap hampir 44 ribu orang, FDA menemukan bahwa vaksin itu aman digunakan dan lebih dari 90% efektif untuk berbagai kalangan usia (di atas 16 tahun), ras, dan masyarakat yang memiliki masalah kesehatan.

Selain Pfizer, FDA sedang mempertimbangkan vaksin kedua yang dibuat oleh Moderna Inc. bila keputusan ini keluar maka, AS akan melakukan vaksinasi untuk 20 juta warganya hingga akhir Desember.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kebijakan DHE SDA Perkuat Fondasi Ekonomi Rakyat dan Stabilitas Keuangan

Oleh: Dhita Karuniawati )*Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor SumberDaya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu langkahstrategis yang ditempuh pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi nasionalmelalui peningkatan retensi devisa di dalam negeri. Langkah tersebut tidak hanyabertujuan menjaga stabilitas sektor keuangan, tetapi juga memastikan bahwa manfaatdari kekayaan sumber daya alam Indonesia dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.Di tengah kondisi ekonomi global yang masih diwarnai ketidakpastian, ketegangangeopolitik, serta fluktuasi pasar keuangan internasional, kemampuan suatu negara dalam menjaga cadangan devisa menjadi faktor penting untuk mempertahankanstabilitas ekonomi. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus berupayamemperkuat ketahanan ekonomi nasional agar tidak mudah terpengaruh oleh guncangan eksternal. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kebijakanpengelolaan DHE SDA yang lebih optimal. Selama ini, sebagian besar devisa hasil ekspor sumber daya alam masih banyaktersimpan di luar negeri sehingga manfaatnya bagi perekonomian domestik belummaksimal. Padahal, Indonesia merupakan salah satu negara penghasil komoditasterbesar di dunia, mulai dari batu bara, minyak sawit, nikel, tembaga, hingga berbagaiproduk mineral lainnya. Potensi devisa yang dihasilkan sektor tersebut sangat besardan dapat menjadi sumber kekuatan ekonomi nasional apabila dikelola secara tepat.Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan eksportirsektor sumber daya alam untuk menempatkan devisa hasil ekspornya di dalam negeri. Kebijakan tersebut dirancang sebagai bagian dari strategi jangka panjang untukmemperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, meningkatkan likuiditas valuta asing, dan memperluas ruang pembiayaan pembangunan nasional.Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa pemerintahmewajibkan eksportir sumber daya alam untuk merepatriasi devisa hasil ekspornya kedalam negeri dengan tingkat kepatuhan penuh. Menurutnya, kebijakan tersebutdirancang untuk meningkatkan ketersediaan valuta asing di pasar domestik, menjagastabilitas nilai tukar rupiah, serta memperkuat pembiayaan pembangunan nasional. Dalam ketentuan baru tersebut, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan100 persen DHE...
- Advertisement -

Baca berita yang ini