MATA INDONESIA, JAKARTA – Unjuk rasa penolakan omnibus law undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) karena disinformasi substansinya dan hoax di media sosial.
Saat ini, undang-undang itu masih memerlukan banyak peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres) yang akan menyediakan jutaan lapangan kerja.
“Jadi setelah ini akan muncul PP dan Perpres, paling lambat tiga bulan setelah diundangkan,” ujar Presiden Jokowi saat menjelaskan UU Ciptaker, Jumat 9 Oktober 2020.
Saat pembahasan peraturan pelaksana tersebut, Jokowi menegaskan pemerintah mengundang masukan dari masyarakat agar peraturan itu menjadi baik.
Selain itu, Presiden juga membuka masukan dari daerah-daerah karena pemerintah yakin melalui UU Ciptaker jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya.
Jika masih ada yang tidak puas dengan Undang-Undang Ciptker ini silakan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.