Akibat Pandemi Covid-19, Bandara Kualanamu Lesu

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Bandara Kualanamu, Sumatra Utara mengalami kemunduran dalam jumlah angka penumpang akibat hantaman pandemi Covid-19.

Tercatat, jumlah penumpang domestik yang datang dan masuk melalui Bandara Kualanamu per Januari-Juli 2020 turun hingga 44,73 persen dibanding periode yang sama pada 2019 (yoy).

“Jumlah penumpang domestik Januari-Juli 2019 sebanyak 1.614.646 orang, sementara di periode 2020 hanya 892.359 orang,” kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut, Syech Suhaimi di Medan, Rabu 23 September 2020.

Suhaimi berkata, pandemi telah mengakibatkan warga khawatir untuk bepergian yang diikuti juga dengan kebijakan pembatasan oleh perusahaan penerbangan

“Memang jumlah kedatangan sudah meningkat sejak era normal baru. Namun belum kembali ke angka normal,” ujarnya.

Pada Juli, penumpang domestik yang datang ke Sumut, misalnya sudah mencapai 79.589 orang atau naik 109,62 persen dibanding Juni yang masih sebanyak 37.969 orang.

Meski secara kumulatif turun, jumlah kedatangan penumpang domestik ebih tinggi dari penumpang yang berangkat dari Bandara Kualanamu di periode sama yang mencapai 813.222 orang.

Seperti kedatangan penumpang domestik yang turun, jumlah keberangkatan penumpang juga mengalami hal yang sama.

“Dibandingkan periode sama 2019 ada penurunan jumlah penumpang yang berangkat dari Bandara Kualanamu sebesar 46,32 persen di tahun 2020,” kata Suhaimi.

Sementara jumlah penumpang yang berangkat tahun ini masih di angka 813.222 dibanding periode yang sama tahun lalu yakni 1.514.962.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tuntutan Kenaikan UMK 7-8 Persen Ditolak, Serikat Pekerja Kulon Progo Kecewa

Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini