BNPB Ingatkan Bencana Hidrometeorologi, Pemda Diminta Siap-siap

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meminta seluruh pemda agar bersiap siaga akan potensi terjadinya bencana hidrometeorologi.

Menurut Deputi Bidang Pencegahan BNPB Lilik Kurniawan, seluruh pemda harus melakukan koordinasi berkala dengan dinas terkait untuk merespons ancaman bencana ini.

Ia berharap pemerintah daerah juga melakukan monitoring terhadap informasi peringatan dini cuaca dan potensi ancaman bencana melalui beberapa situs dari Badan Meterologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) serta BNPB.

“Melakukan penyebarluasan informasi peringatan dini bahaya banjir, banjir bandang dan tanah longsor kepada masyarakat, khususnya yang bermukim di wilayah yang berisiko tinggi,” kata Lilik dalam keterangannya, Rabu 23 September 2020.

Kemudian, ia juga mengingatkan agar peningkatan kesiapsiagaan dibarengi dengan sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat tentang pencegahan banjir, banjir bandang dan tanah longsor melalui media.

“Apabila diperlukan dapat mengaktivasi rencana kontinjensi menjadi rencana operasi dan dimutakhirkan dengan situasi terkini serta pengaktifan pos komando (posko) penanganan darurat bencana,” ujar Lilik.

Ia memastikan, dalam menyikapi kejadian bencana di daerah, Pusat Pengendali Operasi BNPB selalu memonitor kejadian dan perkembangan penanganan darurat di daerah. Tak hanya itu, tim reaksi cepat (TRC) BNPB juga diturunkan untuk memberikan pendampingan posko dalam penanganan darurat bencana.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tuntutan Kenaikan UMK 7-8 Persen Ditolak, Serikat Pekerja Kulon Progo Kecewa

Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini