NasDem Bidik 80 Persen Kemenangan di Pilkada Serentak

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Partai NasDem tahun 2020 ini mengusung paslon dari 267 daerah. Hal ini merupakan pondasi bagi partai NasDem untuk mencapai target pada Pemilu 2024.

“Partai NasDem selalu sukses dan selalu tercantum dalam daftar pemenang Pilkada. Oleh karena itu, ia optimis bahwa Pilkada tahun ini merupakan refleksi kemenangan seperti tahun-tahun sebelumnya,” kata Sekretaris Jendral (Sekjen) Partai NasDem, Johnny G Plate.

Menurutnya, Pilkada 2020 merupakan media konsolidasi sekaligus bentuk konsistensi Partai NasDem dalam memperjuangkan hak masyarakat Indonesia.

“Dalam Pilkada tahun ini, sebesar 80 persen dari 267 daerah yang diikuti partai NasDem. Ini merupakan refleksi dari tahun 2015 sampai 2018. Di mana partai NasDem selalu sukses dalam daftar pemenang terbanyak Pilkada,” ujarnya.

Dia menambahkan bahwa pihaknya akan selalu menerima hasil dari lembaga survei. Sebab, selama ini partai NasDem menjadikan survei tentang elektabilitas suatu kandidat sebagai dasar dalam mengambil keputusan untuk menentukan pasangan calonnya.

Johny menekankan bahwa Partai NasDem akan selalu mendukung dan menaati peraturan perundangan-undangan yang berlaku tentang Pilkada 2020. Seperti politik tanpa mahar, maupun syarat lainnya.

Selain itu, kata dia, Partai NasDem juga akan mengikuti aturan yang sudah disepakati oleh DPR dan KPU terkait penyelenggaraan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19. Partainya mendukung metode kampanye secara daring, serta mengawasi ketat seluruh paslonnya dalam menerapkan protokol kesehatan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tuntutan Kenaikan UMK 7-8 Persen Ditolak, Serikat Pekerja Kulon Progo Kecewa

Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini