Halu! Kanye West Sebut Dirinya Nabi Musa yang Baru

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Rapper asal Amerika Serikat, Kanye West kembali membuat ulah. Sosoknya ramai di media sosial lantaran cuitannya di Twitter yang mengaku sebagai Nabi Musa yang baru.

Mulanya, West kesal terkait kontraknya di dunia musik bersama label Sony dan Universal. West merasa diperlakukan tak adil akan kontrak tersebut.

Suami Kim Kardashian ini menganggap saat ini industri musik dan NBA adalah contoh dari perbudakan di era modern. Dalam tulisannya ia pun mengklaim dirinya adalah Nabi Musa yang baru.

“Aku ingin semua orang melihat kontrak di Universal dan Sony. Aku tak ingin melihat orang-orangku diperbudak. Aku akan berjuang dengan seluruh hidupku untuk mereka. Industri musik dan NBA adalah contoh perbudakan era modern. Aku adalah Musa yang baru,” tulis Kanye West.

Tak hanya itu, tampak pula video di akun Twitternya dimana West membuang piala Grammy Award miliknya ke wc dan menyiramnya dengan air urin. Kemudian, West juga mengunggah sejumlah foto surat kontraknya di Twitter.

Hal ini tentu memancing komentar warganet terkait masalahnya dengan sejumlah label musik kenamaan itu dan juga pernyataannya yang mengaku Nabi Musa yang baru.

“Semua orang memanggilnya gila tapi tidak ada yang bisa menunjukkan bahkan satu cara di mana kanye tidak persis sama dengan Musa,” tulis @weirdwithwords.

“Saya setuju dengan semuanya kecuali yang terakhir sobat, aku gak tahu tentang Musa,” tulis akun @LiyLiyBum.

Diketahui, sebelumnya Kanye West pernah menuntut Sony atas kasus hak cipta lagu sejak 2003 lalu. Ia juga turut menyerang Universal Music Grup yang memiliki label Def Jam Record.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tuntutan Kenaikan UMK 7-8 Persen Ditolak, Serikat Pekerja Kulon Progo Kecewa

Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini