Catat, Singapura Pernah Menjadi Negara Bagian Malaysia

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Di awal pembentukannya, Negara Malaysia modern memicu banyak ketegangan hingga konflik dengan negara tetangganya, termasuk dengan Singapura yang sebelumnya sempat menjadi negara bagian.

Singapura menjadi negara bagian ketika Malaysia modern, yang sebelumnya sering disebut Federasi Malaya, dibentuk 16 September 1963.

Federasi Malaya adalah sebutan untuk wilayah yang pernah dianeksasi Britania Raya sejak 1786.

Nama itu diberikan pada 1948 untuk menggantikan Uni Malaya yang bertujuan mengembalikan pemerintahan sendiri para penguasa negeri-negeri Malaya tetapi tetap di bawah perlindungan Britania Raya.

Wilayah yang masuk federasi saat itu adalah kesultanan di Semenanjung Malaya, kecuali Singapura yang masih dalam kepemilikan Britania.

Setelah itu Pemerintah Britania Raya mendapat perlawanan sengit dari para pemberontak pribumi di bawah kepemimpinan Partai Komunis Malaya. Operasi gerilya yang dilakukan para pemberontak akhirnya berhasil ditumpas 1960, namun tentara persemakmuran Britania Raya belum ditarik.

Untuk menghadapi situasi tidak menentu tersebut, akhirnya Federasi Malaya diberi kemerdekaan dengan Singapura masuk di dalamnya pada 16 September 1963.

Selain Singapura, Sabah, Sarawak serta daerah koloni Britania di semenanjung tersebut juga menjadi anggota federasi. Sedangkan, Kesultanan Brunei Darussalam menolak.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini