MATA INDONESIA, JAKARTA – Kabar kurang sedap datang dari salah satu perguruan tinggi Negri ternama di Indonesia yakni Universitas Diponegoro.
Pasalnya, baru-baru ini beredar kabar Kepala Bidang Lingkungan Hidup dan Kemaritiman BEM Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) berinisial MZ telah melakukan tindakan pelecehan seksual.
Kabar itu mencuat setelah akun Instagram @bemfpikundip mengunggah pemberitahuan pemecatan tidak hormat terhadap MZ.
“Telah diberhentikan dengan tidak hormat, Kepala Bidang LHK Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Diponegoro 2022 dengan alasan tindakan pelecehan seksual dan pencemaran nama baik,” tulis keterangan dalam unggahan akun @bemfpikundip.
Dalam unggahannya juga diberikan tautan link yang berisikan surat keputusan serta kronologi singkat pelecehan seksual yang dilakukan oleh MZ.
Dalam surat keputusan disebutkan MZ melakukannya pelecehan terhadap lima orang, dua diantaranya mengalami pelecehan seksual saat sedang tertidur.
“Kedua korban mendapatkan pelecehan seksual tersebut pada saat kedua korban berada dalam kondisi tertidur,” tulis keterangan di dalam surat keputusan.
Disebutkan dugaan pelecehan itu diawali dari laporan dua korban melalui Whatsapp kepada Wakil Ketua BEM FPIK Undip pada 26 Juli 2022.
Hal itu kemudian diteruskan ke Ketua BEM FPIK dan Kepala Penjamin Mutu Organisasi BEM FPIK Undip atas persetujuan korban.
Dan pertanggal 3 Agustus 2022 pihak BEM FPIK Undip sudah melakukan konfirmasi kepada MZ dan memang terbukti melakukan pelecehan.
Kemudian ada tuntutan berupa pemberhentian terhadap MZ dari jabatannya termasuk mempublikasikannya.
Hingga artikel ini dipublikasi, tautan link surat keputusan yang disebarkan oleh pihak BEM FPIK Undip sudah tidak bisa lagi diakses.