MATA INDONESIA, JAKARTA – Publik dihebohkan dengan penggerebekan pesta gay di Jakarta Selatan. Polisi menangkap 9 panitia pesta gay tersebut dan telah menetapkan mereka jadi tersangka.
Yang mengejutkan, satu di antara 9 tersangka itu terbukti positif mengidap HIV.
“Diantara sembilan penyelanggara ini, ada satu yang terkena HIV tapi nggak akan saya sebutkan disini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dikutp Rabu, 2 September 2020.
Selanjutnya, kepolisian akan berkoordinasi dengan pihak kesehatan untuk mengecek kembali kesehatan tersangka lainnya.
Seperti diketahui, jajaran Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menggerebek sebuah apartemen di Jakarta Selatan terkait kasus pesta gay. Total pria yang diamankan ada 56 pria dan sembilan diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatanya para tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP, Pasal 33 Junto Pasal 7 UU nomor 44/2008 dan Pasal 36 junto Pasal 10. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.