Heboh! Boneka ‘Gituan’ Mirip Anak Kecil Dijual Online, Netizen Nilai Fasilitasi Pedofilia

Baca Juga

MATA INDONESIA, PARIS – Iklan boneka seks yang dijual di Amazon Perancis mendapat protes keras dari masyarakat. Pasalnya, boneka yang kerap digunakan untuk “gituan” itu dibuat menyerupai anak anak kecil.

Kemarin, Senin 17 Agustus 2020, Pemerintah Perancis langsung bergerak cepat menarik iklan boneka seks yang mirip anak kecil dari situs web Amazon Perancis.

Gerakan anti-pedofilia AIVI Perancis akhir pekan lalu memberitahu pihak berwenang melalui Twitter. Tangkapan layar menunjukkan beberapa boneka seks mirip anak kecil itu dan menuduh Amazon memfasilitasi pedofilia.

BACA JUGA: Viral! Penampakan Sosok Berjalan Mundur di Rumah Pengabdi Setan, Beneran?

Beberapa boneka seks itu berbentuk seperti gadis-gadis pra-puber dengan deskripsi seperti “realistis”, “perawan”, dan “berdada rata” untuk “kepuasan maksimal”. Hal ini kemudian membuat warganet geger.

AIVI juga menunjukkan ini bukan kali pertama boneka seks anak ditemukan di Amazon, karena sebelumnya sudah ada kasus yang sama di Inggris pada 2018. Namun, kini tautan yang dilaporkan AIVI itu tidak bisa diakses lagi.

“Menyusul adanya peringatan asosiasi, yang saya ucapka terima kasih, saya meminta (Amazon Perancis) untuk menghentikan pemasaran boneka seks yang menyerupai anak-anak di platform mereka,” twit Adrien Taquet menteri Perancis yang bertanggung jawab atas perlindungan anak.

BACA JUGA: Viral! PNS Ini Parodikan Gaya PNS Makan di Acara Formal, Paling Kocak Kepala Dinas

Ia melanjutkan, Amazon segera bereaksi dan berkomitmen untuk tetap waspada”. “Menghapus kejahatan anak dari masyarakat kita adalah tanggung jawab semua orang,” tambah Taquet.

Mengenai hal tersebut, pihak Amazon juga turut angkat bicara. Mereka menegaskan bahwa perlindungan anak dan remaja adalah prioritas mereka.

“Semua mitra vendor diwajibkan mengikuti kebijakan penjualan kami, dan setiap pelanggaran akan ditindak dengan sesuai, termasuk potensi penghapusan akun vendor.”

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Belum Ada Turunan PP soal Penghapusan Hutang UMKM, Pemda DIY bakal Observasi Bareng OJK

Mata Indonesia, Yogyakarta - Peraturan Pemerintah nomor 47 Tahun 2024 terkait Penghapusan Piutang Macet bagi UMKM telah ditandatangani Presiden RI, Prabowo Subianto.
- Advertisement -

Baca berita yang ini