MATA INDONESIA, JAKARTA – Seleb TikTok asal Solo, Viens Boy tengah hangat jadi obrolan warganet. 10 pemuda yang aktif di TikTok ini harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran membuat jumpa fans di sebuah restoran di Madiun yang menyebabkan kerumunan.
Aksi jumpa fans mereka digelar di Restoran I-Club Kota Madiun pada Minggu, 24 Januari 2021. Usai peristiwa itu, ke-10 anggota seleb TikTok itu pun langsung diperiksa aparat Polres Madiun Kota.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, ada dugaan artis Tiktok yang memicu kerumunan itu melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Juga Pasal 93 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Atas kejadian itu, seleb TikTok tersebut terancam satu tahun penjara.
“Ancamannya maksimal satu tahun penjara. Kami masih mendalami saksi-saksi yang hadir di sana. Kalau warga yang datang ke sana ada yang mengajak, tentu bisa kena sanksi pidana,” kata Kapolres Dewa Putu.
Setelah kejadian viral itu, kepolisian telah memeriksa 14 orang yang terdiri dari 10 personel Viensboys, dua orang dari manajemen Viensboys, dan dua orang dari manajemen I-Club.
“Kami telah memeriksa secara maraton pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan itu. Saat ini, kami sedang memeriksa warga yang datang ke acara tersebut,” ucapnya.
Selama PPKM, pengunjung dari luar kota wajib menyertakan surat bebas Covid-19 sebelum masuk Kota Madiun. Maka, mengingat Viens Boy berasal dari kota Solo, akan diperiksa lebih lanjut apakah mereka memiliki surat keterangan bebas Covid-19 atau tidak.
“Kami belum tahu mereka membawa surat bebas Covid-19 atau tidak. Yang jelas sebelum pemeriksaan, mereka semua kami lakukan rapid test,” kata Kapolres Dewa Putu.
Sementara itu, Restoran I-Club yang menjadi lokasi kerumunan langsung ditutup sampai penyelidikan oleh kepolisian selesai. Pihak manajemen dari restoran itu pun turut diperiksa pihak kepolisian.