Diduga Pelakor, Istri Ini Melabrak Suaminya Yang Asyik Jalan dengan Wanita Lain

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Adanya pelakor dalam pasangan suami-istri memang menjadi biang kekacauan. Seperti sebuah video yang dibagikan oleh akun Instagram @ndorobeii tentang seorang istri menangkap basah suaminya sedang asyik jalan dengan wanita lain.

Dalam video yang diunggah terlihat seorang perempuan berbaju pink yang sedang marah-marah kepada seorang pria. Perempuan itu tidak lain adalah istri dari pria yang ada di dalam video.

Perempuan secara langsung melihat suaminya asyik boncengan dengan wanita motor sambil ketawa-ketiwi. Tidak terima melihat suaminya mesra dengan wanita lain, perempuan baju pink itu melabrak keduanya di jalan.

“Eta momotor berduaan emang maneh teu nempo? emang urang teu boga mata? (Itu naik motor berduaan emang ngga keliatan? emang saya ngga punya mata?),” kata perempuan berbaju pink.

Suaminya mengeles, istrinya pun semakin kesel sekaligus meninggikan suaranya menanyakan kenapa suaminya itu mengajak jalan wanita tersebut.

“Ayeuna naon alasan maneh nganterkeun si Iis, terus kunaha maneh seura-seuri jeung si Iis? (Sekarang apa alasan kamu anter si Iis, terus kenapa kamu ketawa-ketawa bareng si Iis?),” lanjut perempuan berbaju pink, “Pelakor eta pelakor,” sahut seseorang di belakang gadget.

Suaminya terus menjawab pertanyaan dari istrinya, namun sang istri yang sudah dirundung kesal belum puas dengan jawaban suaminya yang terus membela perempuan yang diduga bernama Iis tersebut daripada membela dirinya. Karena sudah dirundung kesal, perempuan berbaju pink itu bertanya kepada Iis.

“Meneh kunaha mau diajak bareng? Sumpah demi naon mun maneh teu bogoh ka ieu? (kamu kenpana mau diajak bareng? Sumpah demi apa kalau kamu ngga suka ke dia?)” ujarnya.

Suasananya berubah menjadi tenggang setelah perempuan yang diduga pelakor itu adu mulut dengan perempuan berbaju pink.

Dalam akun Facebook yang diduga milik wanita berbaju pink itu ia menyesali perbuatan suaminya yang sudah dinikahinya selama 4 tahun, dan telah memiliki seorang anak yang baru berusia satu tahun, padahal saat kejadian anak mereka sedang mengalami sakit pencernaan.

Kejadian itu pun menuai banyak komentar dari netizen seperti akun @iamynh8, “Cewe jmn skrng kecil” ge pd mau sm Laki org..ktauan mlh blik nanya mau nya apa….”

Juga dari akun @binna**10, “Karna laki org lebh menantang kali ya jd bnyak pelakor skrg jauh2 pelakor dri hidup gue….”

Ada juga yang prihatin dengan anak mereka yang sedang sakit, “kasian anak nya lagi sakit mencret,” tulis akun @pand**kun.

Kisah di atas bisa kita ambil pelajaran bahwa dalam menjalin sebuah hubungan perlu adanya saling percaya dan support satu sama lain. Kemudian, yang harus diingat dalam membangun rumah tangga itu tidak hanya modal cinta tapi juga komitmen membangun keluarga yang harmonis dan sejahtera. (Anita Rahim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kebijakan Penyesuaian PPN 1% Sudah Berdasarkan UU dan Kesepakatan Stakeholder

Oleh: Adnan Ramdani )* Kebijakan penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% merupakanlangkah besar yang diambil pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara danmenciptakan sistem perpajakan yang lebih efisien serta berkeadilan. Kebijakan initelah disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk peraturanperundang-undangan yang berlaku dan kesepakatan antara berbagai pihak terkait, sehingga tidak hanya berlandaskan pada keputusan sepihak, tetapi denganpartisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan.  Pengenaan penyesuaian PPN sebesar 1% ini merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang disahkansebagai langkah reformasi pajak di Indonesia. UU ini bertujuan untuk memperbaikisistem perpajakan yang sudah ada agar lebih modern, adil, dan efisien. Dalamproses perumusan kebijakan ini, pemerintah telah melibatkan berbagai stakeholder seperti pengusaha, asosiasi, dan masyarakat untuk memperoleh pandangan yang beragam dan mengakomodasi kepentingan berbagai pihak. Ini menunjukkan bahwakebijakan tersebut bukan hanya kebijakan yang bersifat top-down, tetapi lebihkepada hasil kesepakatan bersama yang diharapkan mampu membawa dampakpositif bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan. Menyoal PPN yang mengalami kenaikan sampai 12%,  Menteri Koordinator BidangPerekonomian, Airlangga Hartanto, mengatakan bahwa PPN tersebut merupakanAmanah dari Undang-Undang Nomor 7 pada tahun 2021 soal HarmonisasiPeraturan Perpajakan (UU HPP). Pada Pasal 7 ayat 1 UU HPP disebutkan bahwatarif PPN sebesar 12 persen berlaku paling lamban pada 1 Januari 2025. Selain itu, Airlangga juga menyatakan bahwa untuk mengantisipasi kenaikan tarif PPN, pemerintah telah mengeluarkan sederet paket insentif untuk tahun depan. Hal inidiperuntukan agar daya beli masyarakat tetap terjaga. Tarif PPN tersebutdipertahankan dengan kebijakan insentif PPN DTP, di mana pemerintahmenanggung 1 persen dari tarif PPN ketiga barang pokok penting yang seharusnyanaik menjadi 12 persen. Dengan adanya penyesuaian tarif PPN ini, banyak pihak yang melihatnya sebagailangkah yang tepat untuk memperkuat sistem perpajakan Indonesia. Sebelumnya, banyak pihak yang menganggap bahwa struktur pajak yang ada belum sepenuhnyamampu menjawab tantangan ekonomi yang semakin kompleks. Kebijakan PPN yang baru ini, meskipun ada penyesuaian tarif, tetap memberikan insentif bagisektor-sektor tertentu yang dianggap penting untuk pertumbuhan ekonomi, sepertisektor UMKM dan sektor ekspor. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dankepatuhan wajib pajak. Dengan adanya sistem yang lebih sederhana dan lebihterintegrasi, pengawasan terhadap penerimaan pajak diharapkan bisa lebih efektif. Hal ini juga sejalan dengan tujuan utama dari Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu untuk menciptakan sistem pajak yang lebih mudah dipahami oleh masyarakatdan pelaku usaha, sehingga meminimalisir praktik-praktik penghindaran pajak yang selama ini masih menjadi masalah di berbagai sektor. Pemerintah pun telahberupaya memberikan sosialisasi dan pelatihan kepada masyarakat dan pelakuusaha terkait perubahan ini, agar transisi berjalan lancar dan tidak menimbulkankesalahpahaman. Kebijakan penyesuaian PPN 1% juga telah mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi masyarakat yang beragam. Dalam hal ini, pemerintah memastikan bahwakebijakan ini tidak akan memberatkan masyarakat, terutama kelompokberpendapatan rendah. Salah satu contoh nyata dari kebijakan ini adalahpembebasan PPN untuk barang dan jasa kebutuhan pokok, seperti makanan danobat-obatan, yang tetap mempertahankan prinsip keadilan sosial. Sementara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan Pemerintahakan menanggung kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1 persen untuktiga komoditas saat PPN 12 persen diimplementasikan pada 1 Januari 2025. Ketigakomoditas itu yakni tepung terigu, gula untuk industri, dan minyak goreng rakyat atauMinyaKita. Ketiga komoditas itu dinilai sangat diperlukan oleh masyarakat umum, sehingga Pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPN ditanggung pemerintah(DTP) atas kenaikan tarif PPN...
- Advertisement -

Baca berita yang ini