Curi Dana Umat untuk Judi dan Liburan Mewah, Biarawati di AS Mohon Belas Kasihan

Baca Juga

MATA INDONESIA, LOS ANGELES – Bagi sebagian orang judi merupakan candu, sehingga menang atau kalah bukan lagi masalah. Dan kecanduan judi ini pada akhirnya akan menghancurkan hidup Anda, baik secara fisik, finansial, emosional, serta sosial.

Seperti yang dialami seorang biarawati di Los Angeles, California, Amerika Serikat (AS). Ia mengaku telah mencuri dana sekolah dasar Torrance senilai lebih dari 835 ribu USD atau sekitar 12 miliar Rupiah untuk memuaskan hasrat judinya.

Kini nenek berusia 80 tahun itu meminta kepada seorang hakim federal untuk memberikannya belas kasihan dan membebaskannya dari penjara.

“Saya telah berdosa, saya telah melanggar hukum, dan saya tidak memiliki alasan,” Suster Mary Margaret Kreuper, mantan kepala sekolah Katolik St. James, mengatakan kepada hakim.

Selain untuk berjudi, diketahui uang yang dicuri oleh Suster Kreuper juga digunakan untuk liburan mewah di Las Vegas dan sebuah resor papan atas di Lake Tahoe. Di mana banyak turis kaya menikmati liburan mereka di daerah tersebut.

Suster Kreuper, yang pensiun pada 2018 setelah 28 tahun menjabat sebagai kepala sekolah, mengaku bersalah pada Juli karena melakukan penipuan dan pencucian uang.

Jaksa mengatakan kepada hakim bahwa Suster Kreuper pantas dihukum dua tahun penjara karena mencuri dana sekolah berulang kali selama satu dekade, kemudian menutupi penggelapan dengan memerintahkan staf sekolah untuk menghancurkan catatan.

Jaksa juga mendesak Hakim Distrik AS Otis D. Wright II untuk mengingat bahwa statusnya sebagai seorang biarawati membantunya menghindari deteksi, dengan mengatakan itu seharusnya tidak mencegahnya menghadapi hukuman yang sama sebagai terdakwa tanpa ikatan gereja.

“Sederhananya, siapa pun yang mencuri lebih dari 800.000 USD dari sebuah sekolah akan masuk penjara, Yang Mulia,” kata Asisten Jaksa Poonam Kumar kepada hakim.

Dalam sebuah memo kepada hakim, jaksa mengutip surat dari orang tua dan siswa di sekolah tersebut, termasuk satu dari seorang anak berusia 12 tahun yang mengatakan bahwa biarawati itu “sama seperti perampok lainnya.”

Mark Byrne, pengacara Kreuper, mengakui bahwa Kreuper menyalahgunakan kepercayaan dan kekuasaannya, serta mengkhianati banyak orang. Namun, ia meminta Hakim Wright untuk menghukum Kreuper dengan masa percobaan, selama tiga tahun.

 “Dia tidak punya tempat untuk pergi. Dia berusia 80 tahun. Dia tidak punya uang. Dia jelas tidak bisa dipekerjakan,” kata pengacara Suster Kreuper, Mark Byrne.

Byrne juga mengutip laporan ahli yang menemukan bahwa Kreuper kecanduan judi. “Ini bukan alasan untuk apa yang dia lakukan. Ini hanya penjelasan,” tuntasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Serentak Diharapkan Jadi Pendorong Inovasi dalam Pemerintahan

Jakarta - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024, diharapkan dapat mendorong inovasi serta memperkuat sinkronisasi...
- Advertisement -

Baca berita yang ini