MINEWS, JAKARTA – Sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Begitulah kira-kira yang dirasakan pengusaha Tomy Winata (TW). Usai kalah dalam gugatan perdatanya, TW pun harus dibikin malu atas ulah pengacaranya Desrizal dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 18 Juli 2019.
Sebab aksi Desrizal yang secara brutal memukul hakim Sunarso dan Ketua Majelis Hakim dengan ‘gesper’ menjadi viral di media sosial maupun media massa. Hakim Sunarso pun langsung melaporkan Desrizal ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Berikut 5 fakta Desrizal ‘Gesper’ yang memukul majelis ketika hakim PN Jakarta Pusat:
1.Gugatan Tomy Winata
Desrizal diketahui merupakan pengacara pengusaha Tomy Winata yang ditugaskan mengawal sengketa perdata nomor 223/pdt.G/2018/PN Jakpus. Duduk sebagai penggugat Tommy Winata serta tergugat PT Geria Wijaya Prestige, Harijanto Karjadi, Hermanto Karjadi, Hartono Karjadi, PT Sakautama Dewata, dan Fireworks Ventures Limited.
2.Pukul Hakim Pakai ‘Gesper’
Saat hakim sedang membacakan tuntutan, Desrizal menyerang majelis hakim menggunakan gesper alias ikat pinggang yang dipakainya. Setelah kejadian, Desrizal langsung dibawa ke Polsek Kemayoran.
3.Luka di Dahi
Akibat diserang Desrizal, hakim Sunarso terluka di bagian dahi dan sempat mengenai hakim anggota inisial DB
4.Dilaporkan ke Polres Jakpus
Hakim Sunarso menyebut tindakan Desrizal merupakan penghinaan terhadap lembaga peradilan (contempt of court). “Ini termasuk contempt of court, membuat keonaran atau ketdaktertiban dari persidangan,” kata Sunarso kepada wartawan di Polres Jakarta Pusat.
5.Hakim Tolak Gugatan TW
Majelis hakim memutuskan menolak gugatan dari TW. “Ditolak. Gugatan penggugat ditolak,” kata Sunarso.