Sebanyak 21 Orang dari Tangerang Jadi Korban Ketatnya Peraturan Ibadah Haji Tahun Ini

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Ketatnya peraturan untuk menunaikan ibadah haji tahun ini membuat 21 calon jemaah haji asal Kabupaten Tangerang tidak bisa berangkat ke Tanah Suci.

Mereka terbentur kondisi kesehatan dan usia.

“Penundaan pemberangkatan jemaah haji tersebut atas dasar kebijakan baru dari Pemerintah Arab Saudi,” ujar Kepala Kasi Pelaksanaan Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten Tangerang, Iwan Kurniawan yang dikutip Selasa 7 Juni 2022.

Pada penyelenggaraan haji tahun ini, Pemerintah Arab Saudi melarang calon haji berusia di atas 65 tahun dan kondisi kesehatan yang tidak baik.

Menurut Iwan beberapa calon haji memang sengaja menunda keberangkatannya karena mengetahui peraturan tersebut.

Meski begitu, mereka akan disiapkan untuk musim haji tahun berikutnya dengan harapan aturan yang membatasi tersebut sudah dicabut Pemerintah Arab Saudi.

Calon haji dari Kabupaten Tangerang yang dipastikan lolos ke Tanah Suci

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

PPN 12 Persen untuk Kesejahteraan, Dorong Pembangunan Ekonomi Merata di Indonesia

Oleh : Gita Oktaviani )* Pemerintah Indonesia terus mengoptimalkan kebijakan fiskal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat pembangunan ekonomi yang merata. Salah satu...
- Advertisement -

Baca berita yang ini