Yuk Simak! Ini 5 Golongan yang Dibolehkan Tidak Puasa di Bulan Ramadan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Keputusan sidang isbat yang dilakukan oleh Kementerian Agama pada Jumpat, 1 April 2022 memutuskan bahwa 1 Ramadhan jatuh di hari Minggu, 3 April 2022.

Puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi umat Islam di seluruh dunia. Hal tersebut dilakukan secara 30 atau 29 hari penuh pada bulan Ramadhan dari sebelum matahari terbit hingga terbenam.

Namun, ada beberapa golongan (dalam kondisi tertentu) yang dibolehkan untuk tidak berpuasa. Dengan syarat, puasa yang tidak bisa dilaksanakan tersebut harus diganti dengan amalan yang lain.

Berikut adalah golongan yang diperbolehkan untuk tidak menunaikan puasa, beserta cara menggantikannya.

1. Orang Sakit

Orang sakit dan tidak memungkinkan untuk berpuasa, boleh meninggalkan puasa. Namun, ketika ia sudah sembuh, maka ia harus menggantinya dengan qadha atau fidyah berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Jika penyakit yang diderita sangat sulit untuk sembuh, maka boleh menggantinya dengan fidyah.

Fidyah adalah suatu pengganti atau tebusan yang membebaskan umat muslim dari hutang ibadah yang ditinggalkannya. Pengertian fidyah juga berarti memberikan makan satu orang miskin untuk mengganti satu hari puasa.

Fidyah wajib diberikan kepada fakir atau miskin, tidak diperbolehkan untuk golongan mustahiq zakat yang lain, terlebih kepada orang kaya. Dilansir dari situs BAZNAS, menurut Ulama Hanafiyah, kadar dan jenis fidyah yang ditunaikan adalah 2 mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan atau setara 1/2 sha’ gandum.

(Jika 1 sha’ setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha’ berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

2. Lansia

Orang tua yang sudah lanjut usia terkadang kondisi tubuhnya lemah dan sakit-sakitan. Sebagian dari mereka sudah tidak kuat untuk menjalankan ibadah puasa. Oleh karena itu, mereka diperbolehkan untuk tidak melaksanakan ibadah puasa.

Meskipun begitu, mereka tetap harus mengganti hutang puasanya dengan membayar fidyah kepada fakir atau orang miskin.

3. Musafir

Orang yang melakukan perjalanan jauh atau musafir, ketika bulan puasa mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa. Namun, mereka akan tetap mempunyai pilihan untuk berpuasa atau tidak.

Dilansir dari situs Dompet Dhuafa, tetap ada ketentuan bagi para musafir yang boleh meninggalkan puasa, yaitu sebagai berikut:

Tempat yang dituju dari tempat tinggal tidak kurang dari 84 km.
Saat Shubuh di hari ia tidak ingin berpuasa, maka musafir harus sudah berada di perjalanan dan keluar dari wilayah tempat tinggalnya minimal batas kecamatan.

Jika meninggalkan puasa, para musafir ini juga wajib membayar hutang ibadah puasanya dengan qadha, yaitu mengganti puasanya di lain hari di luar bulan Ramadhan.

4. Ibu Hamil, Nifas dan Menyusui

Seorang perempuan yang sedang hamil atau menyusui juga diperbolehkan untuk tidak melakukan puasa Ramadhan. Wanita pasca melahirkan yang sedang nifas juga tidak wajib berpuasa. Jika berpuasa puasanya pun tidak sah bahkan dianggap haram hukumnya.

Bagi yang merasa kehamilan atau kondisi menyusui sangat berat atau memiliki sejumlah komplikasi kesehatan, maka bisa mendapat keringanan untuk tidak berpuasa Ramadan. Sebagai gantinya, mereka harus mengqadha puasanya atau membayar dengan fidyah.

5. Perempuan yang Datang Bulan

Perempuan yang sedang datang bulan atau haid tidak wajib berpuasa Ramadhan. Jika memaksa, maka puasanya tidak sah, bahkan hukumnya dianggap haram.

Namun, perempuan yang sedang haid tetap bisa mengumpulkan pahala selain puasa, yaitu dengan zikir, berdoa, dan kegiatan positif lainnya.

Mereka tetap harus menggantikan jumlah puasa yang ditinggalkan selama berapa hari dan menggantinya dengan qadha. Namun, Jika hutang puasa belum lunas hingga Ramadhan di tahun depan, maka ia wajib fidyah sekaligus qadha.

Reporter: Dinda Nushinta

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Danantara Dorong Kontribusi Program Swasembada Pangan

Oleh: Puteri Mahesa Widjaya*) Indonesia memasuki babak baru dalam upaya mewujudkan kemandirian pangannasional melalui langkah-langkah progresif yang digerakkan oleh Badan PengelolaInvestasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Lembaga ini tampil sebagai simboltransformasi pengelolaan aset negara yang bukan hanya efisien secara ekonomi, tetapijuga berpihak pada kebutuhan strategis bangsa. Dengan visi kuat dan strategi terukur, Danantara membuktikan diri sebagai motor penggerak utama program swasembadapangan. Langkah-langkahnya mencerminkan optimisme masa depan, di mana kekuatandomestik diolah menjadi sumber daya nasional yang berdaulat. Danantara hadir bukansekadar sebagai pengelola investasi, tetapi sebagai garda depan perubahan yang membawa harapan besar bagi terwujudnya kedaulatan pangan Indonesia. Komitmen Danantara terhadap program swasembada pangan mendapat apresiasi dariberbagai pihak, termasuk legislatif. Anggota Komisi VI DPR RI, Subardi, menyampaikan harapan besar agar Danantara dapat menjadi pemimpin dalam penguatan kedaulatanpangan nasional. Ia menegaskan bahwa Danantara memiliki kapasitas kelembagaanuntuk mengonsolidasikan aset-aset negara, termasuk lahan dan alat produksi yang belum terkelola secara maksimal. Menurutnya, banyak aset tanah milik negara, baikyang dikelola BUMN seperti PT Perkebunan Nusantara, Perhutani, maupun ID Food, yang dapat diberdayakan untuk mendukung ketahanan pangan. Dukungan ini menjadipenguat arah kebijakan Danantara dalam memanfaatkan kekuatan domestik gunamemenuhi kebutuhan strategis bangsa. Salah satu fokus utama Danantara dalam mewujudkan swasembada pangan adalahkonsolidasi aset-aset negara berupa lahan produktif. Melalui identifikasi dan pemetaanulang terhadap lahan-lahan yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal, Danantara mengambil langkah proaktif untuk menjadikannya sebagai basis produksipangan. Lahan milik negara yang berada di bawah pengelolaan berbagai BUMN kinidiarahkan untuk mendukung pertanian strategis, termasuk komoditas pangan pokokyang selama ini menjadi kebutuhan utama masyarakat. Hal ini sejalan dengan visijangka panjang pemerintah untuk menjadikan tanah sebagai sumber dayaberkelanjutan demi kesejahteraan rakyat. Tak hanya itu, Danantara juga mengedepankan revitalisasi pabrik dan alat produksiyang tersebar di berbagai wilayah. Dengan menghidupkan kembali fasilitas produksimilik negara, Danantara membangun fondasi industri pangan yang kuat dan efisien. Pabrik-pabrik yang telah dipulihkan akan difungsikan kembali sebagai pusat pengolahanhasil pertanian, gudang logistik, maupun sebagai pusat distribusi bahan pokok. Langkahini akan mempercepat rantai pasok, mengurangi biaya logistik, serta meningkatkandaya jangkau pangan ke seluruh penjuru nusantara. Dukungan Danantara terhadap ketahanan pangan juga ditunjukkan melalui konsolidasisektor pupuk. Chief Operating Officer BPI Danantara, Dony Oskaria, menjelaskan bahwadalam rencana kerja tahun 2025, industri pupuk menjadi salah satu prioritas utama. Konsolidasi ini mencakup pembangunan dan perbaikan pabrik, serta penyederhanaanproses bisnis agar produksi lebih efisien. Menurutnya, strategi ini bertujuan menurunkanbiaya produksi pupuk dan memastikan ketersediaannya bagi petani di seluruh wilayahIndonesia. Langkah tersebut menjadi bukti nyata bahwa Danantara tidak hanya fokuspada aspek korporasi, tetapi juga pada pelayanan terhadap kepentingan publik secaraluas. Dony juga menjabarkan bahwa Danantara telah menetapkan tiga klaster program utama: restrukturisasi, konsolidasi, dan pengembangan. Ketiga pilar ini menjadi fondasidalam optimalisasi sembilan sektor strategis BUMN, termasuk sektor pangan, pupuk, kawasan industri, dan hilirisasi komoditas. Program kerja ini mencerminkan keseriusanDanantara dalam membentuk sistem industri nasional yang tangguh dan efisien, dengan tujuan akhir mendukung kemandirian ekonomi dan ketahanan nasional. Untuk memastikan keberlanjutan seluruh inisiatif tersebut, Danantara juga menekankanpentingnya penguatan tata kelola kelembagaan, termasuk di bidang manajemen risiko, legalitas aset, sumber daya manusia, dan keuangan. Pendekatan ini menunjukkanbahwa transformasi yang dilakukan Danantara bukan semata-mata pada sisi fisik atauaset, tetapi juga menyangkut reformasi manajerial yang menyeluruh. Dalam konteks ini, Danantara hadir sebagai wajah baru dari pengelolaan investasi negara yang modern, efisien, dan berpihak pada kepentingan nasional jangka panjang. Langkah-langkah strategis Danantara juga didukung dengan kolaborasi lintas sektor, baik dengan kementerian teknis, pemerintah daerah, hingga pelaku usaha dankomunitas lokal. Kemitraan yang inklusif ini menjadi kekuatan penting dalammempercepat implementasi program swasembada pangan secara merata di berbagaiwilayah Indonesia. Dengan memperkuat sinergi, Danantara memastikan bahwa setiapelemen dalam rantai nilai pertanian, mulai dari produksi hingga distribusi, dapatberfungsi optimal. Dalam konteks pembangunan nasional, kehadiran Danantara menjadi representasi daritekad bangsa untuk berdiri di atas kaki sendiri. Pengelolaan aset negara yang diarahkanuntuk kebutuhan rakyat merupakan bentuk nyata dari ekonomi berdaulat. Melaluilangkah-langkah konkret yang dilakukan saat ini, Danantara tidak hanya memperkuatsektor pangan, tetapi juga meneguhkan peran strategis BUMN sebagai instrumenpembangunan nasional yang relevan dan berdampak langsung. Dengan arah yang jelas dan semangat kolaboratif yang tinggi, Danantara diyakini akanmenjadi lokomotif baru dalam mewujudkan swasembada pangan yang berdaulat, inklusif, dan berkelanjutan. Indonesia sedang bergerak menuju kemandirian pangan, dan Danantara berada di garda depan perjuangan ini, membawa harapan, solusi, danmasa depan yang lebih cerah bagi seluruh rakyat Indonesia. *Penulis merupakan Jurnalis Ekonomi dan Investasi
- Advertisement -

Baca berita yang ini