Hukum Bayar Zakat Fitrah ke Keluarga Sendiri

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTAZakat fitrah menjadi kewajiban setiap muslim di bulan Ramadan. Zakat ini dikeluarkan guna membersihkan jiwa agar kembali suci di Hari Raya Idul Fitri.

Zakat fitrah dibayarkan di akhir Ramadan hingga menjelang salat Idul Fitri. Biasanya pembayaran zakat dilakukan ke badan amil atau masjid terdekat. Namun, seringkali muncul pertanyaan apakah boleh memberikan zakat secara langsung kepada anggota keluarga dan tidak melalui badan amil tertentu?

Penerima zakat secara umum ditetapkan dalam delapan golongan, yakni fakir, miskin, amil (pengelola zakat), mualaf, hamba sahaya, gharim alias orang yang terlilit utang, fiisabilillah atau pejuang di jalan Allah, dan ibnu sabil alias orang yang kehabisan bekal di tengah perjalanan.

Zakat boleh diberikan kepada saudara kandung dengan dua syarat. Syarat pertama, dia termasuk ke dalam delapan ashnaf yang berhak mendapat zakat, yaitu fakir, miskin, amil, gharim (orang yang terbelit utang), mualaf, sabilillah, memerdekakan budak, dan musafir.

Sementara syarat kedua, ia tidak termasuk orang yang wajib dinafkahi oleh muzakki. Contoh syarat ini adalah saudara wanita yang belum menikah, sementara orangtua tidak memberi nafkah.

Tetapi perlu dipahami, larangan memberikan zakat kepada keluarga yang wajib dinafkahi hanya ketika mereka termasuk dari golongan fakir, miskin, atau mualaf. Jika mereka tidak termasuk dalam ketiga golongan itu, maka memberikan zakat hukumnya boleh.

Sementara jika orang yang hendak diberi zakat tidak termasuk yang wajib dinafkahi oleh muzakki, seperti paman, bibi, anak, orang tua, atau kerabat lain, maka mereka boleh menerima zakat, meski statusnya masih keluarga muzakki.

Terdapat keutamaan dalam membayarkan zakat kepada saudara kandung. Nilai zakat tersebut tidak hanya sebatas amal zakat, melainkan sarana untuk mempererat tali persaudaraan atau memperkuat silaturahim.

“Dari Salman bin Amir radhiyallahu ‘anhu, Nabi SAW bersabda, ‘Sedekah kepada orang miskin nilainya sedekah. Sedekah kepada kerabat, nilainya dua, sedekah dan silaturahim.’ (HR Nasai, Ibnu Hibban dan dishahihkan Syuaib al-Arnouth).

Reporter: Mala Komala

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stok BBM Dipertahankan Rata-Rata 20 Hari untuk Menjamin Kebutuhan Jelang Nataru

Oleh: Anggina Nur Aisyah* Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah menegaskankomitmennya dalam menjamin ketersediaan energi nasional melalui kebijakan strategismenjaga stok bahan bakar minyak pada rata-rata 20 hari. Kebijakan ini menjadi buktinyata kesiapan negara dalam mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakatselama periode libur panjang, sekaligus memperkuat rasa aman publik terhadapkelangsungan aktivitas sosial, ekonomi, dan keagamaan. Penjagaan stok BBM tersebutmencerminkan perencanaan yang matang, berbasis data, serta koordinasi lintas sektoryang solid antara pemerintah, regulator, dan badan usaha energi nasional. Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesiapan menghadapi arus Natal dan Tahun Baru memperlihatkan bahwa sektor energi ditempatkan sebagai prioritas utamadalam pelayanan publik. Presiden memastikan bahwa distribusi bahan bakar berjalanoptimal seiring dengan kesiapan infrastruktur publik, transportasi, dan layananpendukung lainnya. Pendekatan ini menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan energimasyarakat tidak hanya dipandang sebagai aspek teknis, melainkan sebagai bagian daritanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas nasional dan kenyamanan publikselama momentum penting keagamaan dan libur akhir tahun. Langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mengaktifkan kembali Posko Nasional Sektor...
- Advertisement -

Baca berita yang ini