Hukum Bayar Zakat Fitrah ke Keluarga Sendiri

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTAZakat fitrah menjadi kewajiban setiap muslim di bulan Ramadan. Zakat ini dikeluarkan guna membersihkan jiwa agar kembali suci di Hari Raya Idul Fitri.

Zakat fitrah dibayarkan di akhir Ramadan hingga menjelang salat Idul Fitri. Biasanya pembayaran zakat dilakukan ke badan amil atau masjid terdekat. Namun, seringkali muncul pertanyaan apakah boleh memberikan zakat secara langsung kepada anggota keluarga dan tidak melalui badan amil tertentu?

Penerima zakat secara umum ditetapkan dalam delapan golongan, yakni fakir, miskin, amil (pengelola zakat), mualaf, hamba sahaya, gharim alias orang yang terlilit utang, fiisabilillah atau pejuang di jalan Allah, dan ibnu sabil alias orang yang kehabisan bekal di tengah perjalanan.

Zakat boleh diberikan kepada saudara kandung dengan dua syarat. Syarat pertama, dia termasuk ke dalam delapan ashnaf yang berhak mendapat zakat, yaitu fakir, miskin, amil, gharim (orang yang terbelit utang), mualaf, sabilillah, memerdekakan budak, dan musafir.

Sementara syarat kedua, ia tidak termasuk orang yang wajib dinafkahi oleh muzakki. Contoh syarat ini adalah saudara wanita yang belum menikah, sementara orangtua tidak memberi nafkah.

Tetapi perlu dipahami, larangan memberikan zakat kepada keluarga yang wajib dinafkahi hanya ketika mereka termasuk dari golongan fakir, miskin, atau mualaf. Jika mereka tidak termasuk dalam ketiga golongan itu, maka memberikan zakat hukumnya boleh.

Sementara jika orang yang hendak diberi zakat tidak termasuk yang wajib dinafkahi oleh muzakki, seperti paman, bibi, anak, orang tua, atau kerabat lain, maka mereka boleh menerima zakat, meski statusnya masih keluarga muzakki.

Terdapat keutamaan dalam membayarkan zakat kepada saudara kandung. Nilai zakat tersebut tidak hanya sebatas amal zakat, melainkan sarana untuk mempererat tali persaudaraan atau memperkuat silaturahim.

“Dari Salman bin Amir radhiyallahu ‘anhu, Nabi SAW bersabda, ‘Sedekah kepada orang miskin nilainya sedekah. Sedekah kepada kerabat, nilainya dua, sedekah dan silaturahim.’ (HR Nasai, Ibnu Hibban dan dishahihkan Syuaib al-Arnouth).

Reporter: Mala Komala

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Jaga Demokrasi Pilkada Papua, Pemerintah Antisipasi Gangguan OPM

PAPUA — Pemerintah dan aparat keamanan berkomitmen kuat untuk menjaga keamanan dan stabilitas demi kelancaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)...
- Advertisement -

Baca berita yang ini