Bolehkah Ziarah Kubur di Hari Raya Idul Fitri?

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Setiap Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri, umat Muslim biasanya punya tradisi ziarah ke kuburan, baik keluarga dan kerabatnya.

Tradisi ziarah ini dilakukan oleh sebagain besar umat Islam di Indonesia pada sebelum bulan Ramadan tiba dan saat hari lebaran.

Lantas bagaimana hukumnya? Apakah ziarah ke kuburan saat bulan Ramadan dan Idul Fitri dianjurkan?

Secara umum, ziarah kubur adalah amalan sunnah yang diperintahkan oleh Nabi Muhammad SAW.  Sulaiman bin Buraidah meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw bersabda:

“Dahulu saya pernah melarang kalian berziarah ke kuburan, namun kini berziarahlah kalian! Dalam riwayat lain dikatakan, karena sesungguhnya itu mengingatkan kalian kepada akhirat.” (HR. Muslim)

Berdasarkan hadis tersebut, maka mayoritas ulama Ahlussunah Wal Jamaah menyebutnya sunnah.

Namun hadis tersebut tidak menekankan kapan waktu yang dianjurkan untuk melaksanakan ziarah ke kuburan.

Dengan demikian, ziarah kubur termasuk amalan kebaikan yang tidak terikat waktu, bisa dilakukan kapan saja, kecuali ada dalil yang membatasinya.

Ziarah kubur bisa dilaksanakan kapan saja bergantung kepada masing-masing orang dan tentunya sesuai dengan kebutuhan. Termasuk melakukannya di saat bulan Ramadan atau pun Idul Fitri.

Meskipun hanya berziarah pada waktu-waktu tersebut setiap tahun, tapi sebaiknya tidak ada niat mengkhususkan waktu tersebut sebagai waktu yang baik untuk berziarah. Artinya, melakukan ziarah dapat mendapatkan pahala dan hikmah jika sesuai ketentuan-ketentuan syariat.

Namun, mengingat kondisi Indonesia yang masih ada dalam masa pandemi dan juga kasus covid 19 yang belum mereda membuat Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengimbau warganya agar tidak melakukan ziarah ke kuburan .

“Kami meminta masyarakat untuk ziarah jangan dilakukan secara berkerumun. Dan tidak mesti dilakukan pada hari raya,” kata Riza, Rabu 5 Mei 2021.

Riza juga meminta masyarakat untuk melihat kondisi dan situasi jika memang ingin melakukan ziarah ke kuburan.

Jika tetap bersikukuh untuk berziarah ke makam sanak keluarga di hari lebaran, diharapkan semua peziarah tetap menjaga jarak dan melakukan protokol kesehatan.

Ulama Quraish Shihab di akun Youtubenya mengatakan ziarah kubur adalah ungkapan kerinduan seseorang kepada yang wafat. Pernyataan Quraish disampaikannya saat menjawab pertanyaan Najwa Shihab tentang ziarah di hari raya apakah sebuah tradisi atau bukan.

”Sebagian dari tradisi. Kita di Indonesia ziarahnya sebelum Ramadan, sedangkan kalau di Mesir itu pada hari Lebaran,” ujar  Quraish Shihab.

Quraish Shihab pun menyarankan masyarakat di saat pandemi covid 19 ini untuk tidak memaksakan ziarah tapi mendoakan dari rumah saja. ”Kita ziarah ke sana untuk mendoakan. Sebenarnya mendoakan di mana saja bisa. Insya Allah sampai,” ujar Quraish Shihab

Reporter : Ananda Nuraini

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini