28-30 April 2022 Jadwal One Way Mudik, Jalan Tol ke Jakarta Tutup

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Satu arah atau one way akan berlaku di jalan tol untuk memperlancar arus mudik lebaran 2022.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Brigadir Jenderal Bariza Sulfi mengatakan, petugas akan memberlakukan sistem satu arah pada 28 – 30 April 2022.

”Sistem satu arah atau one way berlaku dari arah Jakarta ke Jawa Tengah,” kata Bariza.

Skema itu berlaku mulai 28 April 2022 pukul 17.00 WIB. Dengan begitu, masyarakat yang menggunakan jalan tol dari Jawa Tengah ke arah barat atau Jakarta, harus keluar dari tol. Dan menggunakan jalur alternatif.

Rest area di jalan tol dari Jawa Tengah ke Jakarta juga harus kosong. Karena semua kendaraan yang lewat mengarah ke timur. Pada Kamis, 28 April 2022, Bariza melanjutkan, petugas akan meminta pengguna jalan tol meninggalkan rest area pada pukul 15.00 WIB.

Kapolda Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi mengatakan, di wilayah Jawa Tengah,

  • Sistem one way atau satu arah di jalan tol berlaku pada 28 – 30 April 2022. Dari Kilometer 40 sampai Tol Kalikangkung.
  • Kemudian untuk arus balik, one way berlaku pada 7 – 9 Mei 2022 dari Tol Kalikangkung sampai Kilometer 40.

Ahmad Luthfi mengimbau agar para pemudik tidak hanya menggunakan jalan tol, melainkan juga memanfaatkan jalur alternatif. Ada lima jalur arus mudik lebaran maupun balik yang bisa dilalui, yakni jalan tol, jalur pantura, jalur tengah, jalur selatan, dan jalur selatan-selatan atau pantai selatan (pansela).

Bagi masyarakat yang terimbas kebijakan one way di jalan tol pada 28 – 30 April 2022 nanti, Direktur Utama PT Jasamarga Japek Selatan, Charles Lendra mengatakan, jalur fungsional Jalan Tol Jakarta – Cikampek II Selatan adalah salah satu alternatif jalan dari arah Bandung menuju Jakarta.

Untuk mengakses jalur fungsional, pengendara dapat masuk melalui SS Sadang yang terletak di Kilometer 76 Jalan Tol Cileunyi – Purwakarta – Padalarang (Cipularang). Dengan mengikuti rambu lalu lintas dan arahan petugas. Nantinya, pengendara dapat mengakses jalan utama sepanjang 8,5 kilometer yang terhubung dengan jalan non-tol di daerah Karawang.

Jalur fungsional ini buka hanya untuk kendaraan kecil atau non-bus dengan kecepatan maksimal 60 kilometer per jam.

Setelah melewati jalur fungsional sepanjang 8,5 kilometer, pengendara akan melintas di jalan non-tol sepanjang 15 – 20 kilometer. Dengan satu-dua lajur di setiap arahnya. Kemudian masuk kembali ke jalan tol Jakarta – Cikampek melalui gerbang tol Karawang Timur di Kilometer 54 pada periode arus balik. Dan gerbang tol Karawang Barat di Kilometer 47 pada periode arus mudik.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Bersinergi Menjaga Netralitas Pemilu Demi Pilkada yang Berkualitas

Jakarta - Netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi perhatian utama dalam menjaga kualitas Pilkada Serentak 2024. Badan Pengawas Pemilu...
- Advertisement -

Baca berita yang ini