Koalisi Perempuan Jabar Desak Bawaslu RI Batalkan Keputusan Timsel

Baca Juga

Indramayu – Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Barat, mendesak Bawaslu RI untuk meninjau kembali hasil seleksi calon Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat karena dinilai hasil seleksi dipandang tidak sesuai dengan amanat UU 7/2017 tentang Pemilu.

Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Barat, Darwinih Sekretaris Wilayah, menerangkan, belum terpenuhinya amanat UU Pemilu adalah terkait keterwakilan perempuan di beberapa daerah. Mulai dari Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bogor, Kabupaten Subang dan Kota Banjar.

“Harapan kami pada Pemilihan Umum tahun 2024, keterwakilan perempuan dapat diperhatikan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Darwinih.

Lebih lanjut Darwinih menyayangkan keterwakilan perempuan Bawaslu Jabar tak terpenuhi meski banyak perempuan yang mendaftar. Seperti halnya Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada waktu tes tertulis dan tes psikologi ada 12 calon perempuan dari 71 peserta yang berpartisipasi mengikuti seleksi.

Namun disayangkan hasil pengumuman penetapan seleksi tertulis dan tes psikologi, hanya satu calon perempuan yang lolos. Seusai tes kesehatan dan tes wawancara, tidak ada calon perempuan yang lolos.

“Dan setelah tes kesehatan dan tes wawancara, malah tidak ada calon perempuan yang lolos, semuanya diisi oleh laki-laki,” ujar dia.

Sekretaris Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Barat, mempertanyakan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen yang menjadi ketentuan undang-undang.

“Kami berharap Bawaslu RI dapat segera mengambil langkah tegas, atas keputusan yang syarat dengan permainan ini. Untuk itu, kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama memastikan akses kesetaraan yang adil bagi perempuan,” terangnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Bersinergi Menjaga Netralitas Pemilu Demi Pilkada yang Berkualitas

Jakarta - Netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi perhatian utama dalam menjaga kualitas Pilkada Serentak 2024. Badan Pengawas Pemilu...
- Advertisement -

Baca berita yang ini