Yusril: Salah Ketik Produk UU Beberapa Kali Terjadi dan Tetap Sah

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Soal salah ketik di Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) tidak membuat peraturan tersebut tetap sah. Apalagi, hal tersebut bukan merupakan barang baru.

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan norma Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 itu tetap memiliki pengaruh produk hukum tersebut.

“Naskah itu sah sebagai sebuah undang-undang yang berlaku dan mengikat semua pihak,” kata Yusril di Jakarta, Rabu 4 November 2020.

Persoalan salah ketik bisa diperbaiki dengan rapat bersama antara Presiden dengan DPR karena hanya persoalan administrasi karena tidak membawa pengaruh kepada norma-norma yang diaturnya.

Naskah yang telah diperbaiki itu nantinya diumumkan kembali dalam Lembaran Negara untuk dijadikan sebagai rujukan resmi, sehingga Presiden Jokowi tidak perlu menandatangani ulang naskah undang-undang yang sudah diperbaiki salah ketiknya itu.

Menurut Yusril, soal salah ketik dalam naskah yang disetujui bersama antara Presiden dan DPR bukan barang baru.

Namun, Yusril mengungkapkan, kesalahan ketik kali ini memang beda. Kesalahan itu baru diketahui setelah Presiden menandatanganinya dan naskahnya telah diundangkan dalam Lembaran Negara.

Terjadinya banyak kesalahan pengetikan dalam UU Cipta Kerja ini, karena proses pembentukan undang-undang ini dilakukan tergesa-gesa sehingga mengabaikan asas kecermatan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Jogja dan Sleman Waspada Lonjakan Sampah saat Libur Panjang, Malioboro dan Pusat Kuliner Jadi Perhatian

Mata Indonesia, Yogyakarta - Libur akhir bulan Januari yang bertepatan dengan Isra Miraj dan Imlek mengundang banyak wisatawan datang ke DI Yogyakarta. Hal itu segaris dengan produksi sampah yang meningkat.
- Advertisement -

Baca berita yang ini