Yuk, Seleksi CPNS Sudah Dibuka

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Penerimaan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) sudah dibuka sejak Senin 14 Juni 2021. Formasi yang dibutuhkan adalah calon pegawai negeri sipil (CPNS), dan calon pelamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Jumlah formasi yang telah ditetapkan mencapai 707.622. Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPANRB, Katmoko Ari Sambodo mengatakan, dapat dipastikan bahwa jumlah pelamar akan sangat besar. Para pelamar hanya diperbolehkan memilih satu formasi, satu jabatan, dan satu jenis formasi saja.

Menurut Katmoko Ari Sambodo, Senin 14 Juni 2021,  jika nanti ditemukan ada pelamar yang melamar di lebih dari satu instansi dan/atau jenis jabatan dan/atau jalur kebutuhan PNS atau PPK atau menggunakan dua Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, maka pelamar itu otomatis dinyatakan gugur atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Pada seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan menggunakan computer assisted test (CAT) milik BKN. Dimana SKD terdiri atas tes wawasan kebangsaan (TWK), Tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP). ”Sedangkan pelaksanaan SKD ini pada dasarnya 100 menit. Tapi untuk disabilitas netra ada 130 menit,” katanya.

Ia mengatakan bahwa ada ketentuan-ketentuan yang menyatakan pelamar dinyatakan lolos SKD. Pertama, peserta harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade yang telah ditetapkan.

Adapun nilai ambang batas bagi masing-masing materi SKD tersebut adalah 156 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK. Selain memenuhi nilai ambang batas, peserta juga harus masuk dalam peringkat tertinggi dari jumlah formasi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Bersinergi Menjaga Netralitas Pemilu Demi Pilkada yang Berkualitas

Jakarta - Netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi perhatian utama dalam menjaga kualitas Pilkada Serentak 2024. Badan Pengawas Pemilu...
- Advertisement -

Baca berita yang ini