Yentinus Kogoya, Penerjemah KST Papua Pimpinan Tendius Gwijangge Ditangkap TNI-Polri di Dekai

Baca Juga

MATA INDONESIA, DEKAI – Tim gabungan TNI-Polri berhasil menangkap penerjemah Kelompok Separatis dan Teroris (KST) Papua pimpinan Tendius Gwijangge di Dekai, Kabupaten Yahukimo, Selasa 2 November 2021.

Pelaku diketahui bernama Yentinus Kogoya alias Kumis (29 tahun). Yentinus ditangkap saat hendak membeli bensin bersama temannya berinisial BG, 19 tahun, di Jalur 3 Paradiso, sekitar pukul 11.02 WIT.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Mustofa Kamal mengatakan, penangkapan terhadap Yentinus terkait beberapa aksi kejahatan di Yahukimo yang mengakibatkan 4 orang meninggal dunia.

“Yentinus Kogoya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Yahukimo sejak Juni 2021. Dia bersama temannya saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh Satuan Reskrim Polres Yahukimo,” katanya dalam rilis, Rabu 3 November 2021.

Dari hasil pemeriksaan awal, ungkap Kamal, Yentinus Kogoya telah berada di Kota Dekai selama 4 tahun dengan bekerja di sebuah tambang kawasan Kali I, Kabupaten Yahukimo, Papua.

Dalam aksinya, Yentinus berperan sebagai penerjemah, penghubung dan bermain dalam media sosial. “Yang bersangkutan (Yentinus) juga terlibat dalam acara bakar batu di Kali Braza yang dihadiri oleh kelompok KSTP Yahukimo pimpinan Tendius Gwijangge,” ujarnya.

Kamal memastikan situasi keamanan di Kabupaten Yahukimo aman dan kondusif pasca penangkapan terhadap Yentinus Kogoya. “Situasi aman, masyarakat beraktivitas seperti biasa,” katanya.

Sebagai informasi, penangkapan terhadap Yentinus berawal saat aparat gabungan melakukan patroli di seputar wilayah Kota Dekai, Yahukimo. Pada saat patroli personel gabungan menerima informasi bahwa salah satu kelompok KKB Nduga sedang berada di Kota Dekai.

Dari informasi itu, aparat langsung melakukan penyelidikan di wilayah pemukiman Jalur 3 Kota Dekai. Saat itu, aparat mendapati Yentinus sedang berboncengan dengan BG dan hendak membeli bensin.

Dalam penangkapan, aparat mengamankan sebutir peluru kaliber 45 ACP, selongsong peluru kaliber 5,56 mm, serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Nus Haselo, Stephanus Pangalerang, Rutin Silakan dan Delius Gwijangge.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kenaikan PPN 1% Tidak Berdampak Negatif: Pemerintah Pastikan Kebutuhan Pokok Masyarakat Terlindungi

Jakarta – Sejumlah pihak menyambut positif rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% menjadi 12% pada tahun...
- Advertisement -

Baca berita yang ini