Yeay! Mulai 11 Agustus Kereta Api Rangkasbitung-Merak Kembali Operasi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kabar gembira bagi pengguna Kereta Api (KA) rute Rangkasbitung-Merak. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta akan kembali mengoperasikan rute tersebut mulai 11 Agustus 2020.

“Kami sudah memastikan keseluruhan persiapan baik dari sisi sarana dan prasarana untuk dioperasikan KA lokal Rangkasbitung-Merak,” kata Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam siaran pers pada Sabtu, 8 Agustus 2020.

Eva pun mengungkapkan bahwa untuk pemesanan tiket KA dapat dilakukan H-7 sebelum keberangkatan melalui aplikasi KAI Access, serta melakukan pembelian tiket langsung tiga jam sebelum keberangkatan di loket stasiun.

Pengoperasian KA tersebut juga tetap memperhatikan protokol kesehatan yang diterapkan pada masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) dengan memberlakukan keterisian penumpang hanya 75 persen, dibanding saat normal yang mencapai 150 persen.

Jadwal operasinya pun dikurangi menjadi 8 jam PP per hari selama masa AKB. Biasanya KA Merak ini beroperasi 12 jam PP.

Pelayanan 8 jadwal perjalanan KA relasi Merak-Rangkasbitung (PP) antara lain KA 488 Lokal Merak (Rangkasbitung-Merak) keberangkatan 07.50 WIB, KA 489 Lokal Merak (Merak-Rangkasbitung) keberangkatan 10.20 WIB, dan KA 492 Lokal Merak (Rangkasbitung-Merak) keberangkatan 15.50 WIB.

Selanjutnya, KA 493 Lokal Merak (Merak-Rangkasbitung)keberangkatan 18.25 WIB, KA 487 Lokal Merak (Merak-Rangkasbitung) keberangkatan 07.40 WIB, KA 490 Lokal Merak (Rangkasbitung-Merak) keberangkatan 12.55 WIB, KA 491 Lokal Merak (Merak-Rangkasbitung) keberangkatan 15.50 WIB dan KA 494 Lokal Merak (Rangkasbitung-Merak) keberangkatan 18.25 WIB.

Ia pun mengimbau semua calon penumpang KA lokal itu dalam kondisi sehat dan tidak menderita flu, pilek, batuk dan demam.

Selain itu, calon penumpang wajib menggunakan masker, suhu badan tidak lebih dari 37 derajat Celsius dan menggunakan pakaian lengan panjang. KAI juga setiap stasiun menyediakan tempat mencuci tangan menggunakan sabun.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Reformasi UU P2SK Menjaga Stabilitas sekaligus Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

*) Oleh: Dinda ParamitaPengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan(P2SK) menjadi undang-undang oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 merupakan langkah strategis yang patutdiapresiasi. Di tengah dinamika ekonomi global yang sarat ketidakpastian, Indonesia membutuhkan fondasi sektor keuangan yang tidak hanya kuat dalam menjagastabilitas, tetapi juga mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonominasional. Reformasi regulasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR dalammemastikan sektor keuangan nasional tetap relevan terhadap perkembangan zaman sekaligus responsif terhadap berbagai tantangan baru. Kehadiran UU P2SK yang diperbarui menjadi bukti bahwa agenda reformasi ekonomi terus berjalan secaraberkelanjutan.Dalam konteks pembangunan nasional, sektor keuangan memiliki peran sentral sebagai penghubung antara sumber daya ekonomi dan aktivitas produktif masyarakat. Oleh karena itu, penguatan regulasi menjadi kebutuhan mendesak agar fungsiintermediasi keuangan dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Stabilitas sektorkeuangan yang terjaga akan menciptakan kepercayaan investor, memperluas aksespembiayaan, serta mempercepat perputaran modal di berbagai sektor strategis. Pada akhirnya, kondisi tersebut akan memberikan kontribusi nyata terhadap penciptaanlapangan kerja, peningkatan investasi, dan percepatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.Selanjutnya,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini