MATA INDONESIA, JAKARTA-Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly mengatakan Parpol peserta Pemilu yang akan mendaftar mengikuti Pemilu 2024 harus terdaftar di Kemenkum HAM.
Hal itu disepakati setelah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan kerjasama.
Yasonna mengatakan, pengesahan parpol merupakan kewenangan Kemenkum HAM. Sehingga hanya parpol yang terdaftar di Kemenkum HAM memiliki kekuatan hukum.
“Parpol memiliki legalitas jika terdaftar di Kemenkum HAM. Dengan legalitas ini bisa mendaftar menjadi peserta Pemilu,” kata Yasonna.
Yasonna menjelaskan bahwa Kemenkum HAM akan mendukung KPU dalam penyediaan data parpol untuk kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
Di kesempatan sama, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan, KPU membutuhkan kerja sama dari Kemenkum HAM terkait data parpol. Data parpol ini akan menjadi dasar dalam pendaftaran dan penetapan parpol peserta Pemilu.
“Kami mohon Kemenkum HAM dapat memberikan data nama dan jumlah parpol yang telah sah terdaftar di Kemenkum HAM,” katanya.