MATA INDONESIA, JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional. Regulasi ini mengatur soal Penyelenggaraan Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN).
Dalam pasal 3 ayat 1 dijelaskan bahwa ruang lingkup PKBN ialah pendidikan, masyarakat, dan pekerja.
“Penyelenggara PKBN di lingkup pendidikan dilaksanakan melalui sistem pendidikan nasional,” bunyi Pasal 4 ayat 1.
Dalam Pasal 16 ayat 1 dijelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama akan mengatur PKBN di lingkup masyarakat. PKBN ditujukkan bagi warga negara yang bekerja di bidang kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Tak hanya itu, PKBN juga dilaksanakan di TNI, Kepolisian, Badan Usaha Milik Negara/Daerah, serta badan usaha milik swasta.
Aturan ini tercatat pada pasal 16 ayat 4 yaitu berbunyi, “Penyelenggaraan PKBN bagi pekerja dilaksanakan oleh menteri bekerja sama dengan pimpinan lembaga negara.
Regulasi ini sudah berlaku sejak ditetapkan Presiden Joko Widodo sejak ditandatangani pada 12 Januari 2021.