Wow! Pelajar hingga Pekerja Wajib Ikut Pembinaan Bela Negara?

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional. Regulasi ini mengatur soal Penyelenggaraan Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN).

Dalam pasal 3 ayat 1 dijelaskan bahwa ruang lingkup PKBN ialah pendidikan, masyarakat, dan pekerja.

“Penyelenggara PKBN di lingkup pendidikan dilaksanakan melalui sistem pendidikan nasional,” bunyi Pasal 4 ayat 1.

Dalam Pasal 16 ayat 1 dijelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama akan mengatur PKBN di lingkup masyarakat. PKBN ditujukkan bagi warga negara yang bekerja di bidang kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Tak hanya itu, PKBN juga dilaksanakan di TNI, Kepolisian, Badan Usaha Milik Negara/Daerah, serta badan usaha milik swasta.

Aturan ini tercatat pada pasal 16 ayat 4 yaitu berbunyi, “Penyelenggaraan PKBN bagi pekerja dilaksanakan oleh menteri bekerja sama dengan pimpinan lembaga negara.

Regulasi ini sudah berlaku sejak ditetapkan Presiden Joko Widodo sejak ditandatangani pada 12 Januari 2021.

 

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upaya Konkret Pemerintah Memberantas Narkoba

Jakarta – Upaya konkret pemerintah dalam memberantas narkoba mendapat apresiasi dari berbagai pihak, seiring dengan implementasi strategi terpadu yang...
- Advertisement -

Baca berita yang ini