Wow, Anjing Peliharaan di Jakarta Wajib Punya KTP ?

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Tidak hanya manusia, ternyata anjing peliharaan juga diwajibkan memiliki kartu identitas di DKI Jakarta. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubenur (Pergub) Nomor 199 Tahun 2016 sebagai bentuk pengendalian rabies.

Selain pemilik hewan peliharaan tersebut wajib memberikan vaksinasi rabies minimal satu tahun sekali, anjing peliharaan juga wajib dipasangkan mikrocip.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas KPKP DKI Jakarta Sri Hartati pada tahun 2018 menegaskan bahwa mikrocip yang memuat nomor identifikasi disuntikkan ke leher belakang anjing, tepatnya di bawah kulit.

Setelah mikrocip disuntikkan, Dinas KPKP akan menerbitkan kartu identitas hewan tersebut. Nomor mikrocip yang disuntikkan akan tercantum dalam kartu itu.

“Mikrocip itu untuk identifikasi hewan. Di kartunya disebut nama, alamat, jenis kelaminnya. Itu kode bahwa anjing itu beridentitas,” kata Sri.

Berdasarkan dari Historia.id, pemerintah kolonial Belanda pernah mengeluarkan aturan kepemilikan anjing pada 1906.

Aturan ini termaktub dalam Staatsblad (Lembaran Negara) 1906 No. 283 mengatur kewajiban pemilik anjing. Di antaranya adalah melaporkan jumlah anjing peliharaan, memberikan anjing medali atau peneng, membayar pajak untuk anjingnya, dan ketentuan hukuman bagi pelanggar.

Pasal 7 Staatsblad 1906 No. 283 menjelaskan bahwa pemilik yang anjingnya terdapat di jalan raya atau di tanah lapang dengan tidak memakai medali yang menurut aturan akan dikenakan denda. Hal ini bertujuan untuk mencegah bahaya penyakit anjing gila bukan untuk mengisi kas.

Selain itu, gubernur Jakarta 1966-1977 Ali Sadikin juga pernah mengingatkan kepada para pemilik anjing untuk menaati Peraturan Pajak Andjing Djakarta 1967. Terdapat tiga kewajiban pemilik anjing. Pertama, melapor kepada Kantor Urusan Pendapatan dan Pajak DKI terkait jumlah, jenis, kelamin, warna, dan ciri-ciri anjing peliharaannya.

Kedua, membayar pajak anjing dan ketiga, tiap anjing yang telah lunas pajaknya harus dilengkapi dengan tanda pajak anjing. Namun seiring berjalannya waktu, pemberlakuan pajak anjing menyurut karena kesulitan memantau anjing menerapkan pajaknya. Selain itu pemiliknya juga memiliki kesadaran yang rendah untuk membayar pajak.

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Tingkatkan Pendampingan dan Pelatihan Demi Pemberdayaan UMKM

Oleh: Nadia Putri Ningsih )* Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini