WNA atau PPLN yang Masuk Indonesia Cukup Isi PeduliLindungi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pendatang atau pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk Indonesia tidak perlu lagi membuat electronic-Health Alert Card (e-HAC).

“PPLN baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) hanya wajib mengunduh dan mengisi lengkap profil di aplikasi PeduliLindungi,” begitu keterangan Kementerian Kesehatan yang dikutip Minggu 10 April 2022.

Peraturan itu mulai berlaku sejak 5 April 2022.

Untuk WNA, dapat mengunduh dan mengisi profil komplet PeduliLindungi sejak di negara asal atau ketibaan di airport melalui akses WiFi/SIM card bawaan.

Mereka harus melakukan langkah berikut:

  • Buka Playstore (Android) atau App Store (iOS)
  • Cari aplikasi PeduliLindungi
  • Unduh PeduliLindungi App
  • Setelah terpasang, buka aplikasi PeduliLindungi dan lengkapi profil Kamu
  • Pilih warga negara asing dan bahasa yang ingin digunakan
  • Buatlah akun atau masuk dengan akun yang sudah terdaftar
  • Selanjutnya masukkan kode OTP yang dikirim via email
  • Izinkan aplikasi PeduliLindungi untuk mengakses lokasi, media, dan kamera pada perangkat kamu.
  • Jika profil di PeduliLindungi sudah dilengkapi, tunjukkan kepada petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara.

Setelah petugas KKP memeriksa kelengkapan profil di PeduliLindungi, kamu dapat melanjutkan proses pengecekan di Imigrasi dan Bea Cukai.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kebijakan Bansos 2026 Perkuat Daya Beli dan Ketahanan Sosial

Oleh: Dhita Karuniawati )* Kebijakan bantuan sosial (Bansos) tahun 2026 kembali menempati posisi strategis dalam agenda pembangunan nasional. Di tengah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini