MINEWS.ID, JAKARTA – Mantan Menko Polhukam Jenderal TNI (Purn) Wiranto baru memenangkan gugatan senilai Rp 44 miliar. Hal itu, justru memancing kecurigaan karena berawal dari Wiranto menitipkan uang 2,3 juta dolar Singapura kepada Bambang Sujagad Susanto selaku Bendaraha Umum Partai Hanura 24 November 2009.
Saat itu, Wiranto masih menjabat Ketua Umum Partai Hanura sehingga menimbulkan banyak pertanyaan.
Ketua DPP Hanura Inas Nasrullah Zubir juga mengaku mendapat banyak pertanyaan dari kader Hanura. Dalam keterangannya, Inas mengaku para kader banyak mempertanyakan uang yang dititipkan Wiranto kepada Bambang.
Pernyataan tersebut muncul karena saat itu keduanya masih menjadi pejabat Partai Hanura. Karenanya, Wiranto dimintanya melakukan klarifikasi.
Wiranto memang menjabat Ketua Umum Hanura 2006-2016. Selepas itu dia sibuk di Kabinet Kerja menjadi Menko Polhukam.